Tegakkan Hukum yang Adil
Oleh : Siti Masliha
Mediaoposisi.com-Suhu perpolitikan di Indonesia kian hari kian memanas. Rakyat Indonesia sedang menunggu perhitungan suara dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Ditengah memanasnya suhu perpolitikan di Indonesia, terjadi insiden yang dilakukan oleh seorang pemuda. Pemuda tersebut menghina presiden Joko Widodo (Jokowi) di sosial media (sosmed).
Hermawan Santoso adalah salah satu orang yang menghina presiden Jokowi. Herman ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu 12 Mei 2019. Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggiring pria berusia 25 tahun itu dengan tangan terikat dan wajah tertutup masker. Hermawan diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, pada 10 Mei 2019 lalu. Dalam video berdurasi 20 detik yang viral di media, sosial, dia mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
"Dari Poso ini, siap penggal kepalanya Jokowi. Insya Allah Allahuakbar," ujarnya.
"Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso. Demi Allah," kata Hermawan lagi.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini polisi masih memeriksa Hermawan secara intensif. Hal tersebut dilakukan guna mengungkap motif Hermawan mengancam Jokowi dalam video yang sempat viral di media sosial.
Ade mengatakan, tersangka dapat dijerat dengan pasal makar dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap mengancam keamanan negara. Selain itu, ia juga mempunyai niat untuk membunuh kepala negara, yakni Presiden Jokowi. "Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade.
Bila terbukti bersalah Hermawan terancam hukum pidana paling lama 20 tahun atau maksimal pidana mati. Pasal 104 KUHP menyebutkan, makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam pidana mati atau seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.
Selain Hermawan, penyidik juga tengah mencari keberadaan perempuan yang membuat video viral tersebut. Ade mengatakan, perempuan berinisial A tersebut tengah berada di Sukabumi, Jawa Barat. "Masih didalami penelusuran, diduga berasal dari Sukabumi, ibu A, kita sudah koordinasi dengan tim di Sukabumi," kata Ade. A bisa ikut dijerat undang-undang pidana ITE. Menurut Ade, pembuat video itu perlu bertanggung jawab. Sebab, hal ini meresahkan warga dan menghina kepala negara.
Salah satu kasus yang kini kembali mencuat adalah kasus remaja berusia 16 tahun yang menyebut Presiden Jokowi sebagai kacung dan mengancam akan menembak Jokowi. Kasus RJ kembali mencuat setelah sejumlah pendukung Prabowo mempertanyakan penanganan Polri terhadap kasusnya karena proses hukum RJ masih belum jelas.
RJ mengatakan ingin membunuh Jokowi dengan cara yang keji, yakni menembaknya, memancung kepalanya dan membakar rumahnya. "Gua tembak, ini kacung gua. Gua pasung kepalanya. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya, Presiden Jokowi, gua tantang elu, cari gua 24 jam, kalau elu enggak cariin gua, gua menang," ujar RJ sambil menunjuk foto Jokowi dalam video yang diposting di media sosial.
Diketahui bahwa dalam kasus RJ, pihak penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyelesaikan berkas kasusnya dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 30 Mei 2018. RJ dan orangtuanya juga telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat. Meski begitu, polisi tetap menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Walau jadi tersangka, RJ tidak ditahan. Dia dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Penitipan RJ di panti sosial tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Sistem Peradilan Anak. Juga karena ancaman hukuman pidana yang dijerat masih di bawah tujuh tahun. (viva.com)
Itulah sederetan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi. HS merupakan orang yang kesekian yang menghina dan mengancam Jokowi. Sebelumnya ada sejumlah orang yang menghina dan mengancam Jokowi yang diciduk polisi dan divonis bersalah. Jumlahnya terus meningkat diperkirakan lebih dari 10 orang sepanjang tiga tahun ini. Pertayaannya mengapa kasus penghinaan kepada presiden Jokowi kian hari kian meningkat dan mengapa penangan kasusnya berbeda?
Pertama, Gejolak emosi rakyat terhadap kondisi Indonesia. Kasus penghinaan kepada presiden Jokowi dipicu salah satunya karena kondisi Indonesia yang kian hari kian memburuk. Kebijakan Pemerintan yang kontroversial membuat rakyat semakin muak dengan pemerintah. Aspirasi rakyat tidak tersampaikan kepada pemerintah. Berbagai jalur sudah ditempuh tapi tidak membuahkan hasil. Hal ini membuat rakyat mencari jalan sendiri untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satu wadah untuk menyampaikan aspirasi rakyat adalah sosial media (sosmed).
Kedua, makna ujaran kebencian yang salah. Ujaran kebencian (hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain (Wikipedia).
Ketika seseorang mengkritik penguasa maka orang tersebut dianggap melakukan ujaran kebencian. Makna ujaran kebencian ini sangat lah tidak tepat. Rakyat butuh mengoreksi penguasa, namun ketika rakyat mengoreksi penguasa dianggap menyebarkan ujian kebencian. Hal ini yang sekarang menimpa Dr Ani Hasibuan. Dr Ani menginginkan pemerintah melakukan investigasi kepada korban anggota KPPS namun pemerintah menanggapi menganggap yang dilakukan oleh Dr ani adalah tindakan ujaran kebencian.
Ketiga, tidak adanya ketegasan dari pemimpin. Tebang pilih, itulah ungkapan yang pas terhadap penegakan hukum penginaan dan ancaman kepada presiden Indonesia. Jika kita lihat kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi penanganan terhadap tersangka terkesan dibedakan. Kasus yang menimpa HS pemuda berusia 25 bila terbukti bersalah HS terancam hukum pidana paling lama 20 tahun atau maksimal pidana mati.
Sedangkan kasus yang menimpa RJ pemuda berusia 16 tahun kasusnya kembali mencuat setelah sejumlah pendukung Prabowo mempertanyakan penanganan Polri terhadap kasusnya. RJ dan orangtuanya juga telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat. Meski begitu, polisi tetap menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Walau jadi tersangka, RJ tidak ditahan. Dia dititipkan di Panti Sosial
Kasus penghinaan kepada Presiden Jokowi semakin hari semakin meningkat. Rakyat berharap kepada pemerintah serius menangani kasus ini. Penanganan kasus yang berbeda membuat hati rakyat semakin bergejolak. Ada dua hal yang dibutuhkan rakyat agar kasus ini tidak terulang kembali.
Pertama, penegakan hukum yang adil. Pemimpin akan dimintai pertangungjawaban atas apa yang dia pimpin. Pemimpin tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum bagi rakyatnya. Ketika rakyatnya terbukti bersalah maka pemimpin harus memberikan sanksi yang tegas. Tidak boleh membedakan kawan, saudara maupun keluarga.
Penegakan hukum yang adil akan membuat rakyat mencintai pemimpin, dengan begitu rakyat akan merasakan kenyamanan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam penegakkan hukum. Rasulullah bersabda: �Demi Allah yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya aku memotong tangannya.� Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Inilah ketegasan rasulullah dalam meneggakkan hukum. Rasul tidak memandang bahwa Fatimah itu adalah putri kesayangannya.
Kedua, ada wadah untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Pemimpin adalah seorang manusia. Manusia adalah makhluk yang tidak sempurna. Dengan ketidaksempurnaannya maka seorang pemimpin membutuhkan koreksi atau muhasabah dari rakyatnya. Muhasabah ini tujuannya bukan untuk menjatuhkan pemimpin tetapi tujuanya adalah untuk mengoreksi pemimpin jika selama memimpin ada kesalahan.
Ketika masukan dari rakyat itu benar maka pemimpin harus menerimanya dengan lapang dada. Dengan demikian antara rakyat dengan pemimpin tidak ada sekat lagi. Pemimpin memimpin rakyat dengan hukum yang adil, rakyat rela dipimpin dengan hukum yang benar (hukum Allah). Ketika pemimpin diberikan koreksi atau muhasabah dari rakyat pemimpin rela menerimanya dengan lapang dada. [MO/vp]
Post Comment
Tidak ada komentar