Breaking News

Resmi, BPN Prabowo-Sandi Laporkan KPU Dan Lembaga Survei Ke Bawaslu



Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Direktur dan Advokasi Sufmi Dasco, resmi melaporkan KPU dan sejumlah lembaga survei yang menyajikan quick count atau hitung cepat.

�Hal ini menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei yang melakukan quick count," kata Sufmi di Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/5).

BPN kata Sufmi, juga telah mengirim surat kepada KPU. Hanya saja KPU pada tanggal 25 April menjawab pelaporan itu seharusnya ditindaklanjuti Bawaslu. Dasco menilai KPU melakukan kesalahan karena tidak menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk dewan etik.

�Ketika Bawaslu kemudian memutuskan bahwa KPU dapat membentuk lembaga atau dewan etik yang akan memeriksa, dugaan pelanggaran lembaga survei terhadap quick count itu, maka hari ini kami melaporkan dan kami sudah membawa beberapa bukti termasuk hasil quick qount di Provinsi Bengkulu dan real count di KPU," jelasnya.

Menyangkut lembaga survei mana yang dilaporkan, Dasco tidak merincinya. Ia hanya menyebut semua lembaga survei yang tampil di televisi pada 17 April lalu. Dia menilai semua lembaga survei itu melakukan kesalahan.

"Kita menyatakan ada pelanggaran, karena nyata lembaga quick count tersebut hasilnya sudah kita buktikan ternyata menyesatkan, dan pada pemilu kali ini sangat disayangkan lembaga survei yang diakreditasi KPU ternyata membuat kesalahan, sehingga pada hari ini kami laporkan ke Bawaslu," tuturnya.

Laporan Dasco ini telah diterima Bawaslu dan akan diproses. Laporan ini tertuang dalam Nomor 08/LP/PP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019. [rm]

Tidak ada komentar