Polisi Pakai Sorban Saat Demo Akan Dipanggil Ombudsman
Kebijakan polisi pakai sorban dan peci saat mengamankan demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5) menuai kritik dari Ombudsman.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengingatkan pihak kepolisian untuk berhati-hati dalam melakukan pelayanan publik. Salah satunya dengan pemilihan seragam untuk menghadapi unjuk rasa massa.
�Dari perspektif pelayanan publik, polisi sebagai pemberi layanan harus hati-hati benar, juga dalam hal penggunaan atribut baju dan sebagainya,� kata Adrianus, Sabtu (11/5).
Menurutnya, pihak kepolisian tidak perlu berlebihan dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Apalagi, harus sampai berbuat genit dengan mengenakan atribut keagamaan yang dipakai pengunjuk rasa.
�Kalau saya, menghadapi unjuk rasa jangan genit-genit deh. Bahaya unjuk rasa berubah jadi anarki nggak boleh dibuat main-main,� pungkasnya.
Anggota Ombudsman lainnya, Ninik Rahayu menambahkan, anggota Polri yang mengenakan sorban dan peci saat mengamankan aksi unjuk rasa melanggar aturan.
�Indikasi maladministrasi sangat kuat, karena seragam kepolisian dalam menjalankan tugasnya sudah ditentukan dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2018,� kata Ninik, sebagaimana dilansir CNN, Sabtu (11/5).
Aturan seragam kepolisian diatur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kata Ninik, tidak tercantum peci dan serban sebagai seragam resmi kepolisian.
�Pejabat publik, mestinya menggunakan seragam profesinya, tidak menggunakan pakaian yang mengarah pada simbol-simbol keagamaan,� kata dia.
Lebih lanjut, Ombudsman bakal memanggil Polri untuk diperiksa terkait pelanggaran administrasi tersebut.
�Kita akan undang untuk didengar penjelasannya,� tandasnya. [ps]
Post Comment
Tidak ada komentar