Breaking News

Penerapan Hukum Islam Membawa Kemaslahatan Umat


Oleh : Leli Novitasari

Aktivis Peduli Generasi Muslimah

Mediaoposisi.com-Masih ada Persepsi di masyarakat awam bahwa syariat Islam dinilai kejam dan tidak manusiawi. Seakan ada hal yang mengerikan bila syariat Islam diterapkan dalam kehidupan. Dalam hal ini yang menjadi perhatian masyarakat adalah hukuman bagi pelaku-pelaku maksiat dan hal yang menyimpang.


Belum lama ini beredar berita Kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April 2019, resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual. Penerapan hukuman ini membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan. (Detik News)

Berita ini sampai mendunia dan direspon berbagai kalangan, salah satunya Aktor Hollywood, George Clooney, menyerukan pemboikotan sembilan hotel mewah yang memiliki keterkaitan dengan Brunei, setelah negara itu menyatakan hubungan seks pasangan gay dan perzinahan dapat dihukum mati. (Detik News)

Ia mengatakan bahwa aksi boikot memang tidak akan terlalu banyak memberi dampak bagi perubahan hukum rajam dan cambuk. Tapi setidaknya bisa berkontribusi tidak menambah pundi-pundi uang ke harta Sang Sultan dan pemerintahannya. Karena Ia menganggap hukuman itu melanggar hak asasi manusia.

Syariat Islam berarti segala aturan yang berasal dari Allah SWT. Segala hal yang berisi apa-apa yang diperintahkan dan larangan Allah SWT sebagai pencipta manusia.
Pelaksanaan syariat Islam adalah bagian dari kewajiban sebagai konsekuensi syahadat dan keimanannya. Sangat bayak dalil yang bersumber baik dari Al-Quran dan Hadits yang menjelaskan perkara kewajiban ini.

Selain karena landasannya sebagai kewajiban dari Allah SWT, syariat Islam wajib dilaksanakan karena pasti hukumnya adil dan membawa maslahat bagi kehidupan secara umum, baik muslim dan non muslim. Inilah mengapa Islam disebut sebagai agama rahmatan lil �alamin. Logika ini tentu mudah dipahami, karena syariat Islam bersumber dari Allah SWT sendiri, dzat pencipta kehidupan dengan segala sifat-Nya yg mulia dan sempurna, yang tidak mungkin dimiliki oleh selain-Nya.

Lalu, mengapa syariat Islam masih dianggap kejam dan tidak manusiawi. Pelaksanaan syariat Islam yang belum menyeluruh dalam aspek kehidupan menjadikan masyarakat awam hanya memahami sebagian saja. Pandangan manusia yang menilai berdasarkan perasaan dalam sebuah tindakan menimbulkan ketidakkonsistenan dalam menerapkan sebuah hukum.

Penerapan syariat Islam memang tak semudah membalikkan telapak tangan.  Ia membutuhkan sebuah Kosntitusi yang bernama negara agar bisa menegakkan seluruh aturan-Nya dalam seluruh kehidupan. Negara yang menerapkan syariat-Nya secara kaffah inilah yang disebut dengan Khilafah.

Namun tak bisa dipungkiri saat ini segelintir orang yang tidak ingin Khilafah tegak membuat stigma negatif pada istilah Khilafah dalam benak kaum muslimin. Seolah ide Khilafah ini istilah yang asing dalam ajaran Islam. Dan menjadikan penegakkan hukum atas syariat-Nya kejam dan mengerikan.

Berbagai narasi negatif dan strategi pun digembar gemborkan untuk meredam kebangkitan Islam. Sikap segelintir dari masyarakat yang termakan isu ini pun seakan menganggap penerapan syariat Islam dalam bingkai Khilafah itu sesuatu yang utopis.
Menganggap di wilayah yang beragam keyakinan justru akan memecah belah kesatuan dan toleransi antar manusia juga tidak menghargai hak-hak warga negara termasuk LGBT di dalamnya. Monsterisasi terhadap ajaran Islam inilah yang menciptakan Islamophobia.

Sebuah pendapat pragmatis menganggap penerapan syariat Islam sesuatu yang utopis. Pernahkan pendapat (ide penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah) ini diuji coba. Bandingkan sistem syariat Islam dengan demokrasi. Benarkah demokrasi lebih manusiawi?. Lalu, sudahkah belajar dan merasakan sendiri penerapan syariat Islam secara kaffah, yang di dalamnya manusia lebih dimanusiakan, dan merasakan toleransi hakiki bukan hanya narasi.

Carleton S, seorang Chairman and Chief Executiv Officer Hewlet-Packard Company berkomentar terhadap peradaban Islam sejak tahun 800-1600 Masehi. Dia menyatakan: �Peradaban Islam merupakan peradaban yang paling besar di dunia. 

Peradaban Islam sanggup menciptakan sebuah negara adidaya kontinental (continental super state) yang terbentang dari satu samudra ke samudra lain; dari iklim utara hingga tropik dan gurun, dengan ratusan jiwa orang tinggal di dalamnya, dengan perbedaan kepercayaan suku dan bangsa. 

Tentaranya merupakan gabungan dari berbagai bangsa yang melindungi perdamaian dan kemakmuran yang belum dikenal sebelumnya.� Hal ini diambil dari ceramahnya tanggal 26 September 2001 dengan judul Technology, Business, and our Way of Life: What Next?

Pendapat sejarahwan tersebut tidak hanya menilai Islam sebagai sebuah agama saja, tetapi juga sebagai sebuah negara dan budaya yang sangat mengagumkan.

Islamophobia hanya bisa dihentikan bila Islam diterapkan secara kaffah. Yaitu menerapkan seluruh aturan syariat Islam, tidak mengambil sebagian dan membuang sebagian lainnya.

Misalnya saja melakukan sholat tapi menolak membayar zakat. Melakukan ibadah haji tapi tetap melakukan ribawi. Melarang perbuatan zina tapi melegalkan LGBT. Juga mengatakan bahwa hukum rajam dan hudud bagi pelaku kemaksiatan disebut sebagai sebuah ancaman yang melanggar hak asasi manusia. Seperti memilah milih makanan di meja prasmanan, mana aturan yang disuka dan tidak disuka.  

Bukti sejarah penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai daulah Khilafah yang meniscayakan Khalifah mengayomi semua agama dan ras. Menepiskan stigma negatif yang sudah tertanam dalam benak kaum muslim sekarang.

Bila sudah dilakukan perbandingan yang adil barulah masyarakat bisa menilai dengan bijak. Apakah hukum demokrasi lebih baik dari hukum Islam?[MO/vp]

Tidak ada komentar