Breaking News

Pembelaan TKN di Balik Ironi 72% PNS Pro-Prabowo-Sandi

IDTODAY.CO - TKN Jokowi-Amin menepis tudingan yang menyebut kubu 01 memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga BUMN secara masif untuk memenangkan Jokowi di Pilpres 2019. Survei internal TKN menunjukkan jika 78 persen PNS mendukung capres-cawapres Prabowo-Sandiaga di Pilpres.

"Menggerakkan BUMN? Tahu nggak BUMN yang milih 02? (Sebesar) 78 persen. Menggerakkan ASN? ASN 72 persen yang milih (Prabowo-Sandi). Di mana menggerakkan?" kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Moeldoko juga menepis ada penggerakan aparat kepolisian selama Pilpres untuk Jokowi. Ia menyinggung soal perolehan suara Jokowi di NTB, Aceh, dan Sumbar, tempat capres Prabowo Subianto menang di wilayah tersebut.

"Menggerakkan polisi? Buktinya di Aceh, NTB, Sumbar kalah telak. Mana yang digerakkan? Kalau digerakkan, 100 persen semua," ujar Moeldoko.

Angka-angka tersebut disampaikan Moeldoko berdasarkan survei internal. Rupanya keluarga personel TNI hingga ASN mayoritas mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Iya, di (kompleks) Paspampres kalah. Di perumahan Setneg kalah. Terus mana yang digerakkan?" ucap mantan Panglima TNI itu.

Isu mobilisasi PNS agar mendukung pasangan Jokowi-Amin memang mencuat di Pilpres 2019. BPN Prabowo-Sandiaga bahkan sempat melaporkan ke Bawaslu soal adanya mobilisasi PNS yang mendukung Jokowi-Amin.

"Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh, baik terutama kepala daerah maupun ASN itu ditemukan ada di 23 provinsi dari 34 provinsi. Itu artinya berarti lebih dari 50% sehingga tentu kami ingin Bawaslu untuk bertindak secara objektif jujur dan adil. Bahkan ada indikasi sangat kuat untuk malah meminta tidak netral dari salah satu menteri. Termasuk juga berbagai macam kepala daerah yang selama ini memang belum diproses," ujar anggota BPN Hanafi Rais saat melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Isu PNS tidak netral dan diminta mendukung Jokowi-Amin memang menjadi laporan BPN Prabowo ke Bawaslu bersama beberapa isu kecurangan lainnya.

"(Yang dilaporkan) dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Ada soal logistik pemilu, penggiringan opini untuk kemenangan paslon, ada ASN, kemudian ada pemilihan luar negeri. Ini sudah masuk satu, nanti menyusul," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di depan gedung Bawaslu, Jumat (10/5).

Namun Bawaslu tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Alasannya adalah terkait bukti yang diajukan.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa berita dari media online. [dtk]

Tidak ada komentar