OH TERNYATA : KPU belum tetapkan Capres Terpilih , Baru penetapan perolehan suara " bisa salah dong !
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan belum menetapkan capres terpilih. Penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan (21/5) dini hari tadi merupakan penetapan perolehan suara.
Komisoner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa hasil pemilu terdiri dari tiga yakni suara, kursi dan calon terpilih.
"Yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).
"SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres," jelasnya
Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 jam 1.46 WIB dini hari, Hasyim menyebut waktu itu adalah adalah masa pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Hasil pemilu yang digugat ke MK adalah perolehan suara yg potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih," katanya
Apabila dalam jangka waktu 3x24 tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres.
"Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU," ujarnya
Sementara itu, apabila terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht).
Setelah itu barulah KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Pasangan calon terpilih dengan SK KPU.
Sumber MERDEKA
Berita Lainnya
Post Comment
Tidak ada komentar