Breaking News

Myanmar Keluarkan Perintah Penangkapan Biksu Radikal Wirathu


GELORA.CO -  Kepolisian Myanmar mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk biksu radikal yang kontroversial, Ashin Wirathu. Nama Wirathu selama ini dikenal kerap memberikan ceramah kebencian yang memicu ketegangan antar umat beragama di negara tersebut. 

Wirathu telah sejak lama menjadi wajah gerakan ultra-nasionalis Buddha di Myanmar. Sosoknya dikenal sebagai penghasut kebencian terhadap Islam dan khususnya warga minoritas Rohingya.

Juru bicara kepolisian setempat, Myo Thu Soe, menuturkan kepada AFP, Rabu (29/5/2019), bahwa surat perintah penangkapan untuk Wirathu telah dirilis oleh polisi. 

"(Perintah penangkapan) Telah diajukan dan diterapkan secara langsung di pengadilan distrik barat terhadapnya (Wirathu-red) di bawah pasal 124(a)," sebut Myo Thu Soe pada Selasa (28/5) waktu setempat.

Tidak disebut lebih lanjut terkait kasus apa surat perintah penangkapan untuk Wirathu itu dirilis. Myo Thu Soe tidak bisa memberikan informasi detail soal alasan di balik perintah penangkapan tersebut. 

Namun pasal yang mendasari perintah penangkapan Wirathu itu mengatur larangan bagi siapa saja 'yang berusaha membawa kebencian atau penghinaan atau upaya untuk membangkitkan ketidakpuasan terhadap pemerintah'. Pelanggaran terhadap pasal 124(a) memiliki ancaman hukuman maksimum tiga tahun penjara. 

Biara yang dipimpin Wirathu terletak di Mandalay, namun keberadaannya tidak diketahui pasti. Kemungkinan apakah Wirathu telah ditahan juga tidak diketahui secara jelas.

Tahun 2013, Wirathu muncul dalam sampul majalah ternama TIME dan dijuluki sebagai 'Wajah Teror Buddha'. Dalam ceramahnya, Wirathu berkoar-koar bahwa Islam akan mengambil alih Myanmar dari warga Buddha. Dia juga menyerukan pemboikotan bisnis-bisnis yang dimiliki warga muslim dan pembatasan pernikahan antara penganut Buddha dan penganut Islam.

Komisi Nasional Sangha Maha Nayaka -- badan majelis tertinggi untuk para biksu Buddha di Myanmar -- tahun 2017 lalu memutuskan untuk melarang seluruh ceramah Wirathu selama satu tahun. Larangan itu diberlakukan karena Wirathu berulang kali menyampaikan ceramah kebencian terhadap agama tertentu, hingga memicu perselisihan komunitas dan menghalangi upaya penegakan hukum.

Sejak larangan ceramah itu berakhir pada Maret 2018 lalu, Wirathu diketahui telah kembali berceramah di berbagai acara pro-militer Myanmar. Pada Januari 2018, Facebook menghapus akun-akun Wirathu setelah serentetan postingan bernada menghasut yang menargetkan Rohingya. [dtk]

Tidak ada komentar