Menyoal Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024
![]() |
Gambar: Ilustrasi |
Oleh: Ayin Harlis
(Narasumber Kajian Muslimah MQ Lovers Bekasi)
Mediaoposisi.com-Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) bergerak cepat merealisasikan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang diluncurkan Selasa (14/5) lalu. Salah satu misi yang akan dilakukan pada tahun ini adalah penguatan halal value chain atau rantai nilai halal. Ada lima program utama dalam MEKSI 2019-2024 terkait penguatan rantai nilai halal. Kelima program itu adalah pembentukan pusat halal di daerah, sertifikasi halal, kampanye gaya hidup halal, insentif investasi bagi industri rantai nilai halal, dan melakukan kerja sama internasional dengan membangun pusat halal internasional.
Berdasarkan dokumen MEKSI 2019-2024, penguatan rantai nilai halal merupakan salah satu strategi untuk mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia. Sejumlah industri yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Muslim terbagi menjadi beberapa klaster, yaitu makanan dan minuman halal, fashion Muslim, media dan rekreasi halal, farmasi dan kosmetik halal, serta energi terbarukan.
Indonesia mesti menguatkan sektor tersebut mengingat besarnya pangsa pasar global. Sebab, konsumen Muslim global terus menjadi kelompok yang tumbuh paling cepat di dunia. Perbandingannya, satu dari empat orang di seluruh dunia adalah seorang Muslim. (republika.co.id, 16/05/2019)
Bukti Negara Sekuler
Adanya program rantai halal ini menjadi bukti bahwa negara Indonesia merupakan negara yang sekuler. Mengapa demikian? Karena program tersebut menunjukkan bahwa produk dan gaya hidup halal berdampingan dengan produk dan gaya hidup haram yang sama-sama legal di negara ini. Begitulah ciri negara sekuler, memberikan ruang yang sama antara yang halal dan haram lalu membebaskan warga negara memilih sekehendaknya tanpa mempertimbangkan balasan di akhirat.
Ada produk tidak halal yang beredar dan belum ada penjaminan negara atas kehalalannya untuk dikonsumsi umat Islam yang mayoritas di negara ini. Program rantai nilai makanan dan minuman halal hanya sebuah konsep yang mengembangkan produk halal menjadi layak jual dengan adanya sertifikasi. Padahal di sisi lain, negara ini membuka izin peredaran minuman keras/beralkohol, meskipun dengan adanya pembatasan yang sangat minimalis.
Ada gaya hidup tidak halal yang legal, alias perbuatan haram yang disebut kemaksiatan. Pada sektor pariwisata misalnya. Konsep halal masih bersifat artifisial dengan slogan area menutup aurat, adanya masjid di kompleks wisata, terpisahnya area laki-laki dan perempuan, dan semacamnya. Padahal, negara kita juga memberikan ruang yang lebar pada wisata kesyirikan. Buah budaya yang sebenarnya telah bergeser dari ketauhidan seiring dakwah para ulama terdahulu. Namun, ritual-ritual syirik kembali dibangkitkan untuk mengejar kunjungan wisatawan mancanegara yang akan terpesona dengan ritual semacam itu.
Definisi dari investasi industri rantai nilai halal belum jelas konsepnya. Ada kekhawatiran kehalalan yang dimaksud terbatas pada produk industrinya. Mekanisme investasi dan bentuk perusahaan yang menjalankan industri tidak disasarkan pada penilaian kehalalan yang dimaksud. Hal ini akan menyebabkan penerapan aturan Islam yang parsial, mengingat masyarakat Indonesia sendiri masih minim pengetahuan akan akad investasi dan kerjasama pembentukan perusahaan yang sesuai syariah. Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS Afdhal Aliansar mengakui, kesiapan penduduk perlu diperhatikan karena masih banyak yang belum mengerti ekonomi syariah.
Selain itu, percepatan realisasi MEKSI ini disinyalir merupakan upaya untuk komersialisasi sumber daya dan potensi Indonesia dalam kemasan baru dan khas. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar sehingga menjadi ikon keislaman bagi dunia. Terlebih, tren orientasi kehidupan warga negara yang bergeser ke arah religius menambah daya dorong inisiatif MEKSI ini. Lagi-lagi, umat Islam yang jumlahnya banyak di negeri ini hanya menjadi pangsa pasar guna meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal penggiat investasi.
Menerapkan Islam Wajib Menyeluruh
Islam mewajibkan penerapan syariah Islam secara menyeluruh. Melarang mengambil sebagian aturan dan mengabaikan yang lain.
??? ???????? ????????? ??????? ????????? ??? ????????? ???????? ????? ??????????? ????????? ???????????? ? ??????? ?????? ??????? ???????
�Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.� (Al-Baqarah: 208)Penerapan Islam yang menyeluruh berarti berlaku untuk semua daerah, untuk semua warga negara, dan untuk semua aspek kehidupan. Membatasi penerapan konsep halal hanya pada aspek-aspek yang potensial secara finansial akan menodai pemikiran umat Islam dengan konsep hidup sekuler. Sudah seharusnya Islam menjadi panduan bagi pendidikan, perekonomian, kesehatan, pergaulan, hukum, hingga politik pemerintahan.
Penerapan aturan Islam sejatinya wajib diterapkan dalam semua aspek kehidupan. Kehalalan produk suatu industri juga perlu dipastikan pada semua barang. Konsep ideal ini tetap harus diindahkan di tengah upaya syi�ar Islam melalui berbagai kesempatan. Agar, upaya-upaya tersebut tidak terjebak dalam arus labelisasi semata yang sejatinya menjadi alat kapitalisasi sumber daya yang dimiliki negeri-negeri muslim. [MO/ms]
Post Comment
Tidak ada komentar