Breaking News

Mahfud MD Senang Prabowo Gugat KPU ke MK, PSU Bisa Dilakukan Jika�

IDTODAY.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfud MD senang pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK.

�Syukurlah, Paslon 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK utk menggugat keputusan KPU yg dianggap curang,� kata Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Jumat (24/5).

Menurut Mahfud, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Di MK, lanjut Mahfud, semua pihak bisa mengadu bukti untuk menentujan siapa yang menang dalam Pilpres 2019.

�Di MK nanti ada 2 mslh yg bsm dijernihkan: 1) Kesalahan penetapan jumlah perolehan suara; 2) Kecurangan dlm pelaksanaan,� tambah Mahfud.

Dikatakan Mahfud, untuk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bisa dengan adu dokumen seperti form C1, Plano, dan lain-lain.

Ia menambahkan, MK bisa mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon dan bisa pula menguatkan keputusan KPU.

Kata Mahfud, untuk kecurangan pelaksanaan pemilu, MK bisa memutus untuk pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu daerah atau di TPS-TPS.

�Syaratnya, kecurangan itu hrs terbukti dilakukan scr terstruktur, sistematis, dan masif. Semua kemungkinan terbuka. Kita awasi,� tandas Mahfud.  [pjsd]

Tidak ada komentar