[Kriminalisasi Ulama Lagi ? ?? ] Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Tanggapan Babe Ustadz DR Haikal Hassan
Opini KU - Ustaz Haikal Hassan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menindaklanjuti laporan atas dirinya terkait dugaan menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian. Ustaz Haikal mengaku tak tahu-menahu materi pelaporan ke Bareskrim.
�Iya, nggak apa-apa, dilaporkan saja sesuai prosedur. Polisi profesional. Percayakan saja kepada polisi dengan profesionalisme yang tinggi,� ujar Ustaz Haikal saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (9/5/2019).
Ustaz Haikal melanjutkan, siapa pun yang melapor ke polisi, maka polisi wajib menerima laporan tersebut. Namun polisi juga memiliki wewenang untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
�Siapa pun yang melaporkan, polisi wajib menerima. Menindaklanjuti (laporan) atau tidak, itu kan tergantung dari segala macam alat bukti yang cukup atau tidak,� imbuhnya.
Ustaz Haikal juga mengaku belum mengetahui kapan dan di mana dirinya melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoax.
�Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa yang terjadi, kapan (peristiwanya) saya nggak tahu. Dan nggak ada tabayun lebih dulu. Mestinya bertanya kepada saya �apa, apa, apa� tanya dulu, itu kan enak komunikasi, nggak begini. Sepertinya musuhan saja nggak ada habisnya. Capek deh begini. Beneran. Musuhan nggak ada habisnya ya Allah ya Rabi,� imbuhnya.
Menurut Ustaz Haikal, dirinya dilaporkan ke polisi oleh salah seorang kader parpol. Dia juga belum mendapat panggilan dari polisi.
�Mestinya tabayun, Achmar Firdaus Mainuri itu caleg PSI (yang melaporkan). Kita nggak ngerti maksudnya apa, nggak paham saya kenapa,� ujarnya.
Laporan atas Ustaz Haikal ke Bareskrim Polri diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima laporan itu.
�Ya betul. Laporan sudah diterima oleh Bareskrim,� kata Dedi, Kamis (9/5).
Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.
Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP. [dtk]
Ust Haikal Tidak Paham Soal Pelaporan, Pelapor Kejar Target?
Menyikapi bocornya surat pelaporan terhadap dirinya, Ustadz Haikal Hassan mengaku tidak paham. Benarkah pelapor hanya kejar target karena dituntut oleh atasannya?
"Saya tidak paham dengan kasus yang dilaporkan. Kalau lihat kejadiannya tanggal 6 bulan 5, menurut yang saya baca, posisi saya sedang di Jordan. Transit di Jeddah. Itulah kejadiannya, bahkan itu hari pertama puasa dan saya sahur di pesawat. Jadi saya tidak bicara apa pun." kata Ustadz Haikal Hassan melalui pesan suara yang direkam Admin Majelis Keluarga Indonesia (MKI), Selo, Kamis (9/5/19) malam.
Ustadz Haikal juga menjelaskan beberapa kemungkinan unggahannya di twitter yang dijadikan alasan pelapor. Namun, Ustadz Haikal mengaku telah meminta maaf soal salah mengutip data.
"Kalau ada tweetan saya yang ternyata gak saya ingat jam berapa, yang dikatakan dalam laporan jam 11, saya tidak mentweet sesuatu yang bersifat hoax dan mentweet sesuatu yang menjelekkan seseorang. Paling biasa, tweet saya berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. Saya tidak pernah mengkritik dengan menebar hoax atau menjurus kepada satu orang, tidak." terang Pembina MKI ini.
Ustadz Haikal juga menjelaskan beberapa cuitan yang sempat salah data, dan pihaknya sudah menyampaikan ralat juga permintaan maaf.
"Kalau yang dimaksud saya menulis soal korban wafat dengan jumlah yang lebih besar dari yang diumumkan, saya sudah minta maaf. Kalau yang saya cuit adalah jumlah orang gila yang memilih, saya sudah minta maaf untuk kesalahan angka itu." tambah dai berdarah Betawi ini.
Hingga saat ini, Ustadz Haikal belum mengetahui ujaran mana yang dilaporkan oleh pelapor yang diduga sebagai caleg PSI ini.
"Sejak itulah saya gak tahu apa yang terjadi. Sampai sekarang saya belum tahu atas cuitan apa saya dilaporkan, atau fesbuk yang mana atau instagram yang mana. Kalau dilaporkan tanggal 6, tanggal 6 saya tidak posting apa-apa, tidak memposting sesuatu yang bisa dikategorikan hoax atau sejenisnya." tutup Ustadz Haikal. [Tarbawia]



Tidak ada komentar