KPU akan Absen pada Sidang Dugaan Kecurangan Situng
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, pihaknya tidak akan menghadiri sidang pemeriksaan dugaan kecurangan Situng KPU yang digelar oleh Bawaslu. Meski demikian, KPU akan memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadiri sidang pada Selasa (7/5) itu.
"Kami tidak mungkin datang. Sebab kami masih melaksanakan rekapitulasi hasil pemilu di luar negeri," ujar Ilham ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5) petang.
KPU akan diwakili oleh tim hukum dan staf yang telah diberikan surat kuasa mengikuti jalannya sidang pada Selasa. "Nanti akan dijawab oleh staf-staf kami," ungkapnya.
Sementara itu, terkait permintaan untuk penghentian penayangan Situng, Ilham menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan. Selama tidak ada putusan hukum soal penghentian, KPU akan tetap jalan terus.
"Selama tidak ada putusan soal itu, kami tetap jalan terus. Situng adalah bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan, pihaknya memutuskan melanjutkan penanganan perkara dugaan kecurangan Situng KPU. Pada Selasa (6/5), Bawaslu akan memeriksa KPU dan BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
"Menetapkan, menyatakan laporan pelapor diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Abhan dalam sidang pendahuluan yang digelar di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin.
Abhan melanjutkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa pukul 14.00 WIB. "Agenda sidang besok adalah mendengarkan jawaban dari pelapor dan terlapor sekaligus saksi dan bukti dari kedua belah pihak," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu. Keduanya yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count). Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam entri data Situng KPU.
Menurut BPN, kesalahan entri data hasil scan formulir C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno. Sementara itu, Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Maulana Bungaran, dalam petitumnya meminta Bawaslu menghentikan rekapitulasi hasil pemilu dalam Situng KPU.
Pihaknya pun meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. "Memerintahkan terlapor menghentikan situng, memerintahkan terlapor hanya melaksanakan penghitungan hasil pemilu secara manual dan berjenjang serta Meminta KPU melaksanakan putusan ini," tegas Maulana. [rbk]
Post Comment
Tidak ada komentar