Breaking News

Kekayaan yang Terjajah


Oleh Isromiyah SH, pemerhati generasi
Mediaoposisi.com-  Freeport. Orang lebih mengenalnya sebagai PT Freeport Indonesia (PTFI) yang menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di kabupaten Mimika, Provinsi Papua dan memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga emas dan perak keseluruh dunia.
PTFI merupakan salah satu tambang emas yang terbesar di dunia, dan  perusahaan afiliasi dari perusahaan asal Amerika Serikat Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Hampir separuh abad lebih perjalanan bisnis perusahaan tambang AS memiliki sejarah panjang di negeri ini. sejak awal kehadiran Freeport tidak pernah dapat persetujuan masyarakat Papua, lalu  mengapa masih beroperasi disini?
Di masa Orde Lama, Presiden Soekarno menolak usaha Freeport membuka tambang di Erstberg. Saat itu Presiden pertama RI ini menolak keras konsep kapitalisasi barat. Menurutnya, merekalah agen-agen �penjajahan gaya baru.� Setelah kekuasaan berpindah ke tangan Jenderal Soeharto, kontrak karya diberikan kepada Freeport selama 30 tahun.
Kontrak karya itu ditandatangani pada 7 April 1967, hanya sekitar tiga pekan setelah Soeharto dilantik sebagai presiden. Dalam BBC Indonesia, sejarawan Rushdy Hoesein Ph.D menafsirkan Kerja sama Freeport dengan pemerintahan Soeharto sebagai hal yang tidak terlalu jelas dan lebih merupakan agenda politik luar negeri AS.
"Pemain utama dalam rangka Irian Barat kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, itu memang campur tangan (pemerintah) Amerika . Saat itu AS memang khawatir Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno akan menjadi bagian dari pemerintahan komunis Uni Soviet di tengah-tengah bergejolaknya perang dingin 'Timur dan Barat'.
Soeharto sejak  menggantikan Bung Karno berada di suatu kondisi pemerintahan dengan kas negara yang kosong. Yang dia lakukan itu baik dengan bantuan luar negeri atau mengusahakan upaya-upaya dari dalam negeri sendiri untuk melakukan ekspor, atau berupa investasi.
 Sejumlah kesepakatan yang menjadi dasar kerja sama dipandang dibuat bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada dan lebih mementingkan kepentingan Freeport. "Undang-undang pertambangan itu ada namanya Perppu Nomor 37/1960 tidak dimasukkan dalam kontrak tahun 1967.
Di situ royalti wajib, sedangkan di kontrak generasi pertama, Freeport tidak bayar royalti," jelas Simon F Sembiring, pengamat masalah pertambangan,. "Di kontrak lama tahun 1967 pajak penghasilan itu 35%, tax holiday tiga tahun. Setelah itu pajak penghasilan harusnya 41,75%. Kenapa dalam kontrak baru, pajak penghasilan menjadi 35% kembali?" ungkap Simon.
Ketika mengalami kesulitan modal tahun 1996, Freeport menggandeng perusahaan Inggris-Australia, Rio Tinto, sehingga 40% produksi menjadi aset Rio Tinto. Kini kesepakatan baru memberikan pemilikan saham sebesar 51% alias divestasi (senilai Rp55,3 triliun) dari sekitar 9,36% kepada pemerintah Indonesia lewat PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum).
Negosiasi ini memasuki babak baru. Pemerintah membeli mayoritas saham Freeport. Freeport dapat izin usaha produksi khusus operasi produksi (IUPK-OP). Babak baru ini masih menyisakan persoalan lingkungan dan ruang hidup orang Papua. Dengan penyerahan IUPK-OP kepada Freeport, praktis Freeport dapat kepastian hukum dengan mengantongi perpanjangan masa operasi dua kali 10 tahun hingga 2041.
Dalam Mongabay com, Pakar hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, divestasi saham ini praktis jadi pengusahaan kembali tambang emas di Papua oleh Freeport.�Karena walau Inalum sebagai pemegang saham mayoritas, operator tetap Freeport�. Freeport dan Rio Tinto, katanya, berpesta pora atas hasil penjualan saham kepada Inalum US$3.85 miliar. Padahal, operasi Freeport akan berakhir 2021. �Inalum membeli sesuatu yang jadi milik diri sendiri.�
Ahmad Redi menilai, divestasi dengan berbagai cidera hukum, seperti pemberian IUPK yang melanggar UU Minerba, kewajiban pembangunan smelter juga belum dilakukan. Lalu, kerusakan lingkungan massif karena pembuangan tailing, kerugian negara karena tidak membayar PNBP IPPKH.
Sebagai pemegang saham mayoritas Inalum-pun harus bersiap ikut menanggung tanggung jawab hukum, ekonomi, dan lingkungan yang jadi beban Freeport pada masa lalu. Divestasi saham Freeport ini pada akhirnya sangat merugikan kepentingan nasional.
Inilah bentuk penjajahan Freeport di Indonesia. Dengan kekuatan uangnya, perusahaan ini bisa membeli apapun dan siapapun untuk mempertahankan kepentingannya. Masalah Freeport bisa diakhiri dengan Mengakhiri kontrak karya,  dan ini membutuhkan dukungan seluruh rakyat.
Dengan dibersihkannya negara dari para komprador negara imperialis, maka apa yang seharusnya milik rakyat bisa kembali. Sebagaimana solusi Islam tercermin dalam hadits Nabi SAW, bahwa �Kaum muslim bersyarikat dalam tiga hal: air, padang dan api� (HR Ahmad).
Perusahaan  tidak harus dibubarkan, tetapi cukup dibekukan sementara dan diubah akadnya. Dengan demikian, statusnya pun berubah, dari milik private menjadi milik publik dan negara. Aspek kepemilikan sahamnya  dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya. Karena akad ini batil, maka mereka hanya berhak mendapatkan harta pokoknya saja.
Sedangkan keuntungannya haram menjadi hak mereka. Dengan dinormalisasikannya kembali perusahaan publik dan negara, negaralah yang menjadi satu-satunya pemegang hak pengelolanya. Maka  negara bisa mengkaji, apakah bisa langsung running atau tidak bergantung tingkat kepentingan perusahaan tersebut.
Jika sebelumnya perusahaan ini untung, maka keuntungannya bisa diparkir pada pos harta haram. Karena ini merupakan keuntungan dari PT terbuka, yang statusnya dilarang dalam islam. Selain itu, ini juga keuntungan yang didapatkan individu dari harta milik publik dan negara.
Keuntungan yang haram ini pun menjadi halal di tangan negara  dan boleh digunakan untuk membiayai proyek atau perusahaan milik negara atau publik yang lainnya.
WallahuA�lam. [MO/ra]

Tidak ada komentar