Kebijakan Impor Bikin Gempor
Oleh: Susiyanti, SE
(Pemerhati Sosial, Konawe, Sulawesi Tenggara)
Mediaoposisi.com-Bulan Ramadan merupakan bulan yang terbaik di antara bulan-bulan lainnya. Sebab, dalam bulan ini Alquran diturunkan dan seluruh amalan dilipat gandakan oleh Allah Swt. Bulan ini pula adalah bulan yang senantiasa dinanti-nanti kedatangannya.
Walaupun demikian, setiap memasuki bulan ramadan sudah menjadi rahasia umum bahwa harga pangan akan meroket dibandingkan bulan-bulan lainnya. Hal ini diperkuat dengan ungkapan Hairani salah satu pedagang di pasar bahwa sehari jelang bulan suci ramadan, harga bawang putih di Kabupaten Pamekasan terus saja melonjak tajam. Bahkan hingga hari ini, harga bawang putih tembus Rp 70 ribu/Kg ditingkat pengecer (Tribunjatim.com, 05/05/2019).
Terjadinya peningkatan secara drastis harga bawang putih dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, dari itu pemerintah berusaha menstabilkan harga bawang putih dengan melakukan kebijakan impor. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Jatim Drajat Irawan bahwa ada 115 ribu ton bawang putih yang masuk ke Indonesia. Namun, yang masuk melalui Tanjung Perak hanya 84 ribu ton. Rencananya, bawang putih impor ini akan siap diedarkan awal Mei 2019 (Detik.com, 30/04/2019). Tetapi dengan adanya kebijakan impor ini, apakah akan menyelesaikan permasalahan?
Jika menilik adanya kebijakan impor, tentu di satu sisi menguntungkan segelintir oknum. Namun, di sisi lain tidak dapat dipungkiri hal tersebut justru dapat mematikan pertanian di Indonesia. Sebab, kebijakan ini hanya memiskinkan petani-petani lokal dan memperkaya para kapitalis yang bertopeng di balik kebijakan impor ini.
Inilah salah satu dampak akibat berlakunya sistem kapitalisme yang mencengkram negeri ini. Gambaran sisi buruk permainan �cantik� para pengusaha yang dibacking sistem dan rezim neolib yang lazim memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk mengambil keuntungan bagi mereka yang sebesar-besarnya.
Tidak hanya itu, kapitalisme-lah yang telah menyulap negeri ini menjadi negeri importir. Bahkan setiap kebijakan yang dibuat pemegang kebijakan selalu sesuai dengan kepentingan para kapitalis. Jangan heran bila kebijakan-kebijakan yang dibuat malah semakin menyengsarakan kaum mayoritas (rakyat) dan mensejahterakan kaum minoritas (kapitalis).
Di sisi lain, faktanya stok pangan yang ada tidak selalu diiringi dengan daya beli masyarakat. Terlebih dengan semakin terjungkalnya nilai rupiah terhadap dolar, akibatnya menimbulkan efek yang sangat tajam terhadap naiknya harga kebutuhan pokok masyarakat. Ini dapat diartikan, ketersedian pangan ini tetap tidak memiliki pengaruh, disebabkan masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan apa yang mereka butuhkan.
Padahal para petani merupakan seorang yang sangat berjasa dalam mengamankan stok pangan negara. Sayangnya tidak jarang mereka harus menelan pil pahit. Sebab, kebijakan negara terkadang tak berpihak pada mereka. Bagaimana tidak, negara ini tetap saja mengadopsi kebijakan impor bahan pangan.
Jauh dari hal di atas, dalam sistem Islam, kebutuhan pangan adalah salah satu kebutuhan asasiyah (mendasar) bagi rakyat. Maka, negara akan bertanggung jawab atas terpenuhinya kebutuhan ini. Termasuk dalam terlaksananya mekanisme pasar dengan baik.
Selain itu, negara wajib memberantas berbagai distorsi pasar. Seperti penimbunan, riba, monopoli dan penipuan. Tidak hanya itu, negara juga harus menyediakan akses informasi mengenai pasar kepada semua orang hingga meminimalkan informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan pelaku pasar untuk mengambil keuntungan dengan jalan yang tidak dibenarkan.
Dari aspek manajemen rantai pasok pangan, kita belajar dari Rasul yang concern terhadap akurasi data hasil produksi. Beliau mengangkat Hudzaifah Bin Al-Yaman sebagai katib untuk mencatat hasil produksi di Khaibar dan hasil produksi pertanian yang ada.
Dengan adanya hal itu, akan terlihat berapa banyak stok hasil produksi yang akan disalurkan ke masyarakat. Sementara, kebijakan pengendalian harga dilakukan dengan mekanisme pasar melalui pengendalian supply and demand, bukan dengan pematokan harga.
Tidak hanya itu, Islam juga melarang menimbun dengan menahan stok barang agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata: �Rasulullah melarang penimbunan makanan� (HR al-Hakim dan al-Baihaqi). Jika pedagang, importir atau siapapun menimbun, ia harus mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar sesuai kebutuhan.
Namun, apabila terjadi ketidakseimbangan supplydan demand (harga naik/turun drastis), maka negara melalui lembaga pengendali, akan segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang dari daerah lain.
Sebagaimana yang terjadi saat musim paceklik yang parah diakhir tahun 17 H, di Madinah pada masa Pemerintahan Khalifah Umar r.a. Kemudian dia mengirim surat kepada Amru bin Al Ash, gubernur beliau di Mesir yang isinya:
Dari hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, kepada Amru bin al Ash: salaamun alaik, amma ba�du, demi umurku wahai Amru, tidakkah engkau peduli jika engkau dan orang bersamamu kenyang, sementara aku dan orang bersamaku binasa (karena kelaparan), (kirimkanlah) bantuan!
Kemudian Amru membalas surat tersebut: Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari hamba Allah, Amru bin al Ash, amma ba�du, aku penuhi seruan engkau, aku penuhi, sungguh telah ku kirim kepadamu unta-unta (dengan muatan makanan di atasnya), yang awal rombongannya kepada engkau, sementara ujung rombongannya masih ada di tempatku, wassalaamu alaika wa rahmatullaah (Imam As Suyuthi).
Sementara itu, apabila seluruh wilayah negeri dalam kondisi yang sama, maka yang harus dilakukan adalah dengan menggunakan kebijakan impor. Tetapi, tetap saja masih memperhatikan produk dalam negeri. Sebaliknya, apabila meroketnya harga-harga barang terjadi akibat pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah, maka sistem Islam dalam hal ini penguasa harus segera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga, hal itu tidak akan terjadi lagi.
Dengan demikian, semua hal itu tidak mungkin terealisasi dalam sistem yang jauh dari penerapan aturan-Nya. Olehnya itu, tidak ada jalan lain selain kembali pada aturan yang Maha baik, yakni yang berasal Allah swt. dan semua hal itu hanya akan terwujud jika aturan-Nya telah diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a�lam bi ash-shawab.[MO/vp]
Tidak ada komentar