Breaking News

Freeport Masih Bukan Milik Indonesia

Gambar: Ilustrasi
Oleh: Asha Tridayana

Mediaoposisi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan, mayoritas saham Freeport Indonesia telah dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, tidak tepat jika masih ada anggapan bahwa perusahaan tambang tembaga, emas, dan perak yang beroperasi di Mimika, Papua tersebut adalah milik asing. Jonan mengatakan bahwa 51,2% saham Freeport Indonesia telah dipegang negara Indonesia yang diwakili Inalum serta Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua saat kunjungannya pada Kamis (2/4).

Freeport, perusahaan asing yang selama ini mengelola sumber daya alam di tanah Papua, mendapatkan hasil tambang yang sangat melimpah. Sayangnya, kesejahteraan rakyat Papua sebagai rakyat Indonesia berbanding terbalik. Kepemilikan separuh saham freeport seolah-olah menjadikan Freeport milik Indonesia yang pada kenyataannya masih jauh dari itu. Adanya campur tangan pihak asing dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menunjukkan kurangnya sikap tegas dari pemerintah dalam menjaga kekayaan alam yang seharusnya bisa dimanfaatkan hasilnya secara maksimal untuk rakyat Indonesia, lebih-lebih rakyat Papua.

Bertahun-tahun tambang emas di Papua dikuasai asing sedangkan Indonesia hanya mendapatkan setoran pajak dari Freeport yang nilainya tak seberapa dibandingkan keuntungan yang diperoleh pihak asing. Bertahun-tahun pula rakyat Papua menjadi pekerja bagi asing. Ibaratnya seperti dijajah di negeri sendiri. Sungguh ironis, sebagai rakyat apa daya tangan tak sampai. Karena, pemerintah yang berwenang memutuskan kebijakan dengan memperpanjang kontrak kerja dengan perusahaan Freeport sekalipun hal tersebut merugikan rakyat.

Lain halnya ketika hukum Islam diterapkan dalam pengelolaan sumber daya alam di suatu bangsa. Dalam pengelolaannya, semua teknis dilakukan oleh negara bukan pihak asing. Karena, dalam Islam kepemilikan dibagi menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Ketiga-tiganya dilindungi oleh negara tanpa campur tangan pihak asing.

Kekayaan alam seperti tambang emas di Papua termasuk kepemilikan negara karena potensi yang dimilikinya sangat besar. Pengelolaannya membutuhkan biaya tinggi dan berisiko jika dimiliki perorangan atau kelompok bahkan asing. Negara dengan kebijakan pemimpinnya akan menjaga dan melindungi kekayaan alam yang menjadi hak rakyatnya. Hasil dari sumber daya alam tersebut sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kelangsungan hidup rakyat karena memang begitulah tugas seorang pemimpin negara di dalam Islam.

Rasulullah Shalallahu �alaihi wa salam pernah bersabda :
"Sesungguhnya seorang imam adalah perisai, orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikannya pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah �Azza wa jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggungjawab atasnya.� (HR. al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan Ahmad)

Kita, sebagai seorang muslim, sudah seharusnya menerapkan hukum Islam dalam segala aspek kehidupan. Termasuk, dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik negara dan hak rakyat. Sebisa mungkin, pemimpin negara mengupayakan berbagai cara agar kekayaan alam tersebut tidak jatuh ke tangan asing dan berusaha dalam mencerdaskan rakyatnya. Sehingga, rakyat bisa ikut andil dalam mengelola kekayaan alam tersebut sesuai dengan hukum Islam.

Maka, tidaklah mustahil dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memenuhi segala kebutuhan hidupnya dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta�ala. Wallahu'alam bi shawab.[MO/ms]

Tidak ada komentar