Diperiksa Jadi Tersangka Makar, Kivlan Zen Pastikan Melawan
IDTODAY.CO - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait tuduhan makar.
Dalam kasus ini, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kivlan Zen yang tiba sekitar pukul 10.30 WIB mengaku siapa menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
�Saya siap menjalani pemeriksaan,� ungkap Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Akan tetapi, jendral yang pernah menyebut SBY dan Partai Demokrat tak jelas kelaminnya itu memastikan dirinya tak tinggal diam dan akan melakukan pelawanan.
Meski begitu, Kivlan tak mejelaskan secara rinci perlanawanan yang ia maksud itu.
�Iya saya sudah tersangka. Kita siap melawan,� ungkap Kivlan.
Kivlan sempat di periksa pada Jumat, 17 Mei lalu. Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.
Mantan Jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946
tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. [ps]
Dalam kasus ini, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kivlan Zen yang tiba sekitar pukul 10.30 WIB mengaku siapa menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
�Saya siap menjalani pemeriksaan,� ungkap Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Akan tetapi, jendral yang pernah menyebut SBY dan Partai Demokrat tak jelas kelaminnya itu memastikan dirinya tak tinggal diam dan akan melakukan pelawanan.
Meski begitu, Kivlan tak mejelaskan secara rinci perlanawanan yang ia maksud itu.
�Iya saya sudah tersangka. Kita siap melawan,� ungkap Kivlan.
Kivlan sempat di periksa pada Jumat, 17 Mei lalu. Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.
Mantan Jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946
tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. [ps]
Post Comment
Tidak ada komentar