Demokrasi Halalkan Kecurangan
Oleh: Fathimah Bilqis, S.Pd
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) mencatat total laporan masalah pemilu yang masuk mencapai 121.993, pada Rabu 17 April lalu. Masing-masing pengusung paslon 01 dan 02 melaporkan dugaan kecurangan lawannya. (politikToday.com 23/04/2019)
Koordinator relawan IT BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, melaporkan terdapat lebih dari 73 ribu kesalahan input Data di Situng (Sistem Informasi Perhitungan Suara) KPU. Dugaan kecurangan antara lain: antara total suara dan kehadiran tidak sesuai jumlahnya; suara total tidak cocok jika dibandingkan dengan suara yang sah dan tidak sah; total suara sah apabila dijumlahkan tidak sesuai dengan jumlah paslon 01 dan 02. (CNN Indonesia 03/05/2019)
Tak mau kalah, TKN (Tim Kampanye Nasional) Jokowi-Ma�aruf, menerima 14.843 laporan dugaan pelanggaran atau kecurangan yang menguntungkan paslon 02. Berdasarkan data yang dihimpun jenis kecurangan antara lain: 47% pelanggaran intimidasi; 20% politik uang; 19% salah input C1; dan 14% kertas suara tercoblos. (mediaIndonesia.com 01/05/2019)
Pemilu dalam sistem Demokrasi tidak dapat diharapkan. Bukan hanya dipenuh dengan kecurangan, pemilu dalam sistem demokrasi pun sarat akan uang. Kementerian Keuangan menyatakan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,29 Triliun untuk pelaksanaan pemilu 2019 ini. Anggaran ini naik 61%, dibandingkan pemilu 2014 lalu sebesar Rp15,62 Triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan, pengawasan dan kegiatan pendukung seperti keamanan. (cnnIndonesia.com 27/03/2019)
Demokrasi: Rusak dan Merusak
Demokrasi berasal dari bahasa Demos (rakyat) dan Cratos (kekuasaan atau pemerintahan), sehingga Demokrasi diartikan pemerintahan atau kekuasaan rakyat. Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi dengan mengatakan Goverment of the people, by the people and for the people (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Rakyat melalui perwakilannya (wakil rakyat) mengatur pemerintahan. Demokrasi di negeri ini menerapkan konsep trias politica (tri= tiga; as=poros/ pusat; politika=kekuasaan), buah pemikiran dari Montesque. Kekuasaan pada rakyat (wakil rakyat) tidak boleh bertumpu pada satu struktur kekuasaan saja, artinya kekuasaan harus terbagi dalam 3 pembagian, yaitu kekuasaan eksekutif (melaksanakan UU), legislatif (membuat UU) dan yudikatif (mengawal dan mengadili).
Aristoteles (348-322 SM) mengatakan bahwa demokrasi sebagai mobocracy (mobokrasi adalah pemerintahan yang dipegang dan dipimpin oleh rakyat jelata yang tidak tahu seluk beluk pemerintahan. KBBI) atau pemerintahan segerombolan orang, sebagai sebuah sistem bobrok karena pemerintahan dilakukan oleh massa, demokrasi rentan akan anarkisme. Bahkan Aristoteles menyebutkan Demokrasi sebagai bentuk negara yang buruk (bad state). Plato (472-347 SM) mengatakan liberalisasi adalah akar demokrasi sekaligus biang petaka mengapa negara demokrasi akan gagal selamanya. Tanggapan para filsuf yang melahirkan demokrasi itu sendiri secara jelas mengatakan bahwa demokrasi sistem rusak dan akan merusak.
Demokrasi membawa kebebasan bagi rakyat (wakil rakyat) untuk mengatur kehidupannya. Presiden Amerika Roosvelt mengatakan mengenai empat pilar kebebasan manusia yaitu kebebasan berpendapat (freedom of speech), kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berkepemilikan atau berekonomi (freedom of want), dan kebebasan bertingkah laku (freedom from fear). Kebebasan yang tanpa batas tidak cocok diterapkan di negeri dengan mayoritas penduduk muslim terbesar. Empat Pilar kebebasan tersebut, akan meniadakan peran Allah dalam pengaturan kehidupan manusia.
Kebebasan dalam mengatur kehidupan manusia membawa manusia pada kehidupan yang menyengsarakan. Inilah sistem buatan manusia yang jauh dari kesempurnaan, bahkan membahayakan umat manusia. Telah nyata kecacatan demokrasi yang telah dilemahkan oleh para pengusungnya.
Amerika Serikat sebagai role mode negara Demokrasi kian hari menuju kehancurannya. Ditandai dengan melemahnya ekonomi, rendahnya moralitas penduduknya yang diakibatkan oleh liberalisasi atau kebebasan sebagai ide turunan dari demokrasi maupun rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat.
Demokrasi diklaim terbuka untuk semua ideologi, termasuk ideologi Islam. Para analisis Barat menyebutan bahwa Arab Spring adalah gelombang demokrasi keempat, yang menandakan bahwa demokrasi sudah diakui dan diterapkan di semua belahan bumi ini, tanpa kecuali.
Arab Spring yang digadang-gadang sebagai kebangkitan dunia arab. Sejak 2010, penggulingan rezim negara-negara timur tengah, seperti Tunisia, Mesir, Libya, Bahrain, Yaman, Aljazair, Irak, Yordania, Maroko dan Oman mewarnai demokrasi di timur tengah, sebagai perlawanan masyarakat terhadap rezim represif. Tujuh tahun lebih berselang kini kondisi negeri-negeri timur tengah yang mengusung demokrasi untuk menumbangkan rezim represif tidak menunjukan perkembangan menuju babak baru kehidupan yang lebih baik. Alih-alih membangun kesejahteraan rakyatnya, stabilitas keamanaan pun menjadi barang mewah hingga saat ini. Revolusi melalui demokrasi yang mereka cita-citakan hanya menjadi angan-angan belaka.
Demokrasi Halalkan Kecurangan
Asas kebebasan dalam demokrasi telah menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan. Bahkan setelah berkuasa, mereka lebih apik dalam mencurangi rakyat. Pencabutan subsidi yang menyengsarakan rakyat; kebijakan-kebijakan politik yang tidak pro rakyat; pembiaran orang-orang asing untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini serta tindakan dzalim lainnya.
Demokrasi dengan kebebasannya menumbuhsuburkan para koruptor di negeri ini maupun di negeri-negeri pengusung demokrasi lainnya. Tidak heran, karena menjadi penguasa membutuhkan modal besar, sehingga masa bakti mereka untuk rakyat dihabiskan untuk memperkaya diri. Dengan harapan dapat mengulang kembali pemilihan berikutnya.
Kecurangan pemilu dalam sistem demokrasi bukan hal baru. Menebar janji-janji manis pada masa kampanye sudah hal biasa. Mengambil hati rakyat sebelum terpilih adalah startegi nomor satu untuk memenangkan suara. Namun setelah terpilih, mereka lupa akan janjinya pada rakyat. Bahkan �memakan� hati rakyat untuk memuaskan nafsu mereka.
Serangan fajar pada masa tenang pemilu sudah menjadi rahasia umum. Pemberian sembako, amplop, bahkan infak untuk pembangunan Masjid disertai dengan harapan agar mereka terpilih. Lebih parah lagi ketika tidak terpilih, potong urat malu mereka. Tidak jarang mereka meminta barang atau uangnya untuk dikembalikan.
Ratusan ribu laporan akan kecurangan lawannya kepada Bawaslu menjelaskan bahwa pemilu dalam demokrasi sarat akan kecurangan. Kertas suara yang sudah terisi sebelumnya hingga sisa kertas suara yang diisi oleh petugas KPPS. Kesalahan (dengan sengaja) pada input data yang berefek pada hasil perhitungan akhir.
Kecurangan-kecurangan ini akan menjadi cikal-bakal kecurangan lainnya di tubuh pemerintahan yang berasaskan demokrasi. Kecurangan pemilu dalam demokrasi menjadi keniscayaan. Dorongan para penguasa pengusung demokrasi untuk berkuasa bukan untuk kemaslahatan rakyat, tapi untuk dirinya sendiri dan kelompoknya.
Kamuflase Pemimpin Muslim di Sistem Demokrasi
Indonesia sejak merdeka dari penjajahan fisik telah menerapkan demokrasi. Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan (1945); Demokrasi Liberal/ Parlementer (1949); Demokrasi Terpimpin (1959); Demokrasi Pancasila Orde Baru ala Soeharto; dan Demokrasi Pancasila Era Reformasi ala Gusdur mewarnai perkembangan demokrasi di negeri ini.
Perubahan bentuk demokrasi di negeri ini tidak mengubah banyak tatanan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Hanya pergantian rezim yang nyatanya tidak mengubah kondisi masyarakat juga secara signifikan. Demokrasi gaya baru yang diduetkan dengan Kapitalisme semakin nyata menyengsarakan rakyat. Demokrasi yang menghalalkan aturan buatan manusia, ditambah kapitalisme yang hanya akan menguntungkan pihak bermodal saja, cukup menjawab mengapa negeri ini tidak lantas sejahtera bahkan setelah 70 tahun lebih lepas dari penjajahan gaya lama (fisik).
Tidak ada kriteria dengan standar jelas memilih pemimpin dalam demokrasi, kalau tidak mau menjadikan modal atau uang sebagai kriterianya. Pemimpin berdikari namun tidak memiliki pegangan akan ideologi yang kokoh ataupun para pemimpin yang di-backing-i oleh kepentingan elit tertentu pernah memimpin negeri ini. Gaya kepemimpinan komunisme, liberaslisme, intelektual, tokoh agama, hingga nyata sebagai antek penjajah pernah menduduki kursi tertinggi negeri ini. Perubahan nyata hanya terjadi pada penyengsaraan rakyat secara konsisten.
Pemimpin shalih yang memikirkan rakyatnya ibarat fatamorgana, ilusi belaka. Kendatipun diperkenalkan dengan sosok sholih, keberadaannya tidak akan mampu mengubah negeri ini dengan demokrasinya. Bahkan yang terjadi pada pemimpin shalih tersebut akan masuk pada pusaran arus deras kesengsaraan. Dia akan memilih untuk memperjuangkan rakyat yang pasti akan terdepak dari percaturan negeri ini, ataukah masuk bersama para penjahat lainnya untuk lebih menyengsarakan rakyat. Sungguh pemimpin shalih dalam sistem demokrasi hanya kamuflase. Nyatalah Demokrasi sistem rusak dan akan merusak individu shalih yang tergabung di dalamnya.
Kepemimpinan Islam (Khilafah)
Syeikh Taqiyuddin an Nabhani dalam bukunya Kepribadian Islam (Syakhsiyyah Islamiyah) menyatakan bahwa Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara� (Islam) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah bagian dari ajaran islam sebagaimana sholat, puasa, zakat.
Bahkan dikatakan bahwa Khilafah adalah taj�al furud, yaitu mahkota kewajiban. Tanpa Khilafah mustahil hukum islam bisa diterapkan secara kaffah (menyeluruh). Telah banyak nash syara� membahas akan kewajiban penegakkan Khilafah, baik dari al Qur�an, as Sunnah, maupun Ijma Shahabat.
Pemimpin dalam kekhilafahan adalah Khalifah atau Imamah. Empat imam madzhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang Imam atau Khalifah yang bertugas untuk mengurusi urusan umat (ri�ayah su�unil ummah). Khalifah wajib memenuhi 7 syarat in�iqod (akad pengesahan) agar mampu memangku jabatan kekhilafahan. Di antaranya: Muslim, Laki-laki, Baligh, Berakal, Merdeka, Adil dan Mampu mengemban amanah kekhilafahan. Kedudukan pemimpin Khilafah (Khalifah) menjadi hak bagi siapa saja yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam kepemimpinan.
Landasan seseorang Khalifah memimpin adalah aqidah islam. Keyakinannya bahwa kepemimpinannya akan di-hisab di yaumil hisab kelak. Aqidah Islam yang wajib dimiliki oleh seorang Khalifah akan berpengaruh pada totalitas Khalifah dalam mengurusi urusan umatnya.
Lahirnya pemimpin Islam yang mencintai rakyatnya, bahkan rakyat pun mencintainya hanya bisa dirasakan di dalam sistem Islam, yaitu Khilafah.
Lahirnya Umar bin Abdul Aziz yang dalam waktu 2 tahun mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya tanpa kecuali hingga tidak ada orang yang berhak menerima zakat. Al Mu�tashim billah yang mampu mengerahkan ribuan pasukannya hanya untuk membela satu orang muslimah yang dilecehkan oleh orang Romawi. Muhammad al Fatih dengan kecerdasan strateginya mampu membebaskan Konstatinopel dengan benteng kokoh yang sangat sulit untuk ditaklukan.
Thalabun Nushrah: Metode Penegakkan Khilafah
Institusi negara Islam telah ada sejak masa Rasulullah saw. hijrah ke Madinah hingga runtuh pada tahun 1924 silam. Apa yang dilakukan Rasulullah mengenai penegakkan institusi kenegaraan di Madinah menjadi hukum syara� bagi seluruh kaum muslim untuk menegakkannya kembali. Pengkajian pada perjalanan hidup Rasulullah saw. kita akan dapati bahwa beliau melakukan sebuah metode baku (thariqah) untuk menegakkan Daulah Islam. Tahap pengkaderan; tahap interaksi; dan tahap penyerahan kekuasaan dan pendirian negara.
Pada akhir tahapan kedua menuju tahapan ketiga, Rasulullah melakukan satu aktivitas baku (tidak berubah) yaitu thalabun nushrah. Rasulullah secara langsung maupun mengutus para shahabat mendatangi kabilah-kabilah untuk meminta pertolongan kepada mereka agar mau menerima islam dan mau menolong dakwah islam serta kaum muslim yang saat itu sedang mendapatkan permusuhan nyata dari kafir quraisy. Menyanggupi tuntutan pertolongan (thalabun nushrah) kaum muslim berarti mereka siap untuk memusuhi kafir Quraisy. Padahal saat itu Quraisy adalah kabilah arab yang kuat dan ditakuti.
Penolakan dari banyak kabilah, tidak menyurutkan langkah beliau untuk terus melakukan aktivitas thalabun nushrah. Rasulullah lakukan hingga lebih dari lima belas kali. Hanya dengan thalabun nushrah penyerahan kekuasaan maupun pendirian negara bisa didapatkan. Sampai datanglah pertolongan Allah melalui orang-orang Yastrib.
Mekanisme Pemilu Khilafah Berbeda dengan Pemilu Demokrasi
Pemilu (pemilihan umum) dalam sistem Islam (Khilafah) dapat kita pelajari dari proses pemilihan para shahabat (Khulafau rasyidin).
Pertama, pemilihan Khalifah Abu Bakar ash shiddiq. Setelah Rasulullah saw. wafat para shahabat berkumpul di Saqifah Bani Sa�idah untuk menentukan Khalifah pengganti Rasulullah dalam hal kepemimpinan negara. Terpilihlah empat calon dari kaum muslim yaitu Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah dan Saad bin Ubadah. Namun Uma dan Abu Ubaidah tidak rela menjadi pesaing Abu Bakar, maka pencalonan seolah-olah terpusat pada Abu Bakar dan Saad bin Ubadah. Setelah musyawarah maka ditetapkan Abu Bakar sebagai pengganti (Khalifah) Rasulullah. kemudian dibaiatlah Abu Bakar oleh kaum muslim.
Kedua, pemilihan Khalifah Umar bin al Khaththab. Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya akan menghantarkan pada kematian, beliau meminta pendapat kaum muslim mengenai penggantinya menjadi Khalifah . Maka terkerucutlah satu nama di tengah-tengah kaum muslim, yaitu Umar bin al Khaththab. Kemudian setelah Abu Bakar wafat, Umar pun dibaiat oleh kaum muslim.
Ketiga, pemilihan Khalifah Utsman bin Affan. Di akhir hayat Umar, beliau didesak para shahabat untuk memilih penggantinya. Hingga Umar menunjuk enam orang shahabat, yaitu Utsman, Ali, Zubair, Thalhah, Abdurahman bin auf dan Sa�ad bin abi waqash. Setelah Umar wafat, Abdurahman bin Auf keluar dari pencalonan dan memimpin proses pemilihan. Abdurahman bin �auf bertanya pada kelima calon mengenai siapa yang paling berhak mengemban amanah kekhilafahan menggantikan Umar.
Jawaban mereka terbatas pada dua nama yaitu Ali dan Utsman. Kemudian Abdurahman bin �auf bertanya kepada kaum muslim mengenai siapa yang mereka kehendaki di antara Ali dan Utsman untuk memimpin kaum muslim. Kemudian terpilihlah Utsman bin Affan sebagai Khalifah pengganti Umar. Selanjutnya Utsman dibaiat oleh kaum muslim.
Keempat, pemilihan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Setelah terbunuhnya Utsman. Mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kuffah sepakat untuk membaiat Ali. Dengan demikian Ali bin Abi Thalib sah menjadi Khalifah kaum muslim.
Demikianlah proses pemilihan para Khulafaur Rasyidin. Terdapat beberapa perbedaan dalam mekanisme pengangkatannya. Namun tidak ada seorang shahabat yang mengingkarinya. Adapun poin penting dalam pemilihan di dalam kekhilfahan, yaitu batas waktu tidak lebih dari tiga hari dan batas jumlah calon sebanyak enam orang.
Pengangkatan Khalifah akan sah hanya dengan pembaiatan, meski dengan beberapa mekanisme yang boleh berbeda sebagaimana pemilihan para khulafaurasyidin. Inilah contoh pemilihan yang efektif dan efisien. Tidak membutuhkan waktu yang lama, proses bertele-tele, alokasi pengeluaran uang yang banyak dan keribetan mekanisme pemilihan lainnya.
Pemilu yang dicontohkan oleh Khulafaur Rasyidin sangat menutup rapat pintu kecurangan. Dorongan individu yang akan memimpin adalah dorongan keimanan. Aturan yang akan dijalankan pemimpin adalah aturan Allah, aturan terbaik untuk umat manusia.
Perbedaan asas negara serta dorongan memimpin jelas berpengaruh pada mekanisme pemilihannya. Demokrasi dengan asas kebebasan serta dorongan pemimpin yang haus kekuasaan akan melahirkan mekanisme pemilu yang penuh dengan kecurangan. Khilafah dengn asas Islam serta dorongan keimanan pemimpinnya akan melahirkan mekanisme pemilu yang jujur dan aman.[MO/vp]
Allahu �alam bishowab
Referensi:
An Nabhani, Taqiyuddin. 2014. Kepribadian Islam. Agung W, penerjemah. Jakarta Selatan: HTI Press. Terjemahan dari: Asy-Syakhshiyah al islamiyah.
Hizbut Tahrir. 2016. Struktur Negara Khilafah. Yahya AR, penerjemah. HTI Press: Jakarta Selatan. Terjemahan dari: Ajhizah ad-Dawlah al-Khilafah.
Tidak ada komentar