Breaking News

Cerdas! Sangat Paham Hukum, Eggi Sudjana: Kalau Saya Makar, Mestinya Langsung Ditangkap

Jum'at, 10 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana menyebut jika dia melakukan upaya makar harusnya langsung diciduk. Karena, menurutnya kalau dia dituduh atas dugaan makar tak perlu ada laporan namun dia bisa langsung ditangkap.

"Jadi dalam konteks saya sebagai tersangka itu prosedural hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana, polisi telah melanggar. Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan, karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap. Namanya makar," ujar Pengacara pemberani itu di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 9 Mei 2019.

Dia menjelaskan dalam arti secara struktur hukum bentuk makar ada tiga. Satu di pasal 104, lalu pasal 106, dan pasal 107 KUHP.

Melihat hal ini, dia bertanya di mana pasal yang menunjukkannya melakukan upaya makar. Sebab, dalam seruan people power Eggi menerangkan yang dipermasalahkan adalah calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, bukan presiden dan pemerintahan yang sah.

"Apa intinya? Pasal 104, itu adalah membunuh presiden dan wapres. Pasal 106-nya itu adalah menggerakkan daerah seluruhnya atau sebagian. Yang ke 107 adalah menggulingkan pemerintahan yang sah. Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden. Yang saya persoalkan adalah capres. Kalau capres hukumnya sama dengan kita. Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 setiap orang berkesamaan kedudukannya dalam pemerintah dan hukum tanpa kecuali," ujarnya dengan cerdas dan tak terbantahkan. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal status hukum Eggi tersebut. "Betul sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Mei 2019.

Foto: Eggi Sudjana 

Sumber: viva.co.id

Tidak ada komentar