Breaking News

BPN Prabowo Tutup Rapat-rapat Strategi di MK

IDTODAY.CO -Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah konstitusional ini ditempuh setelah mereka menyatakan ogah ke MK karena merasa pernah dikecewakan pada Pilpres 2014.

Dirangkum detikcom, Jumat (24/5/2019), rencana Prabowo-Sandi melayangkan gugatan ke MK pertama kali diungkapkan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pada Selasa (21/5) di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.

Sore tadi, BPN Prabowo akhirnya mengumumkan tim hukum kepada publik. Hashim Djojohadikusumo, yang merupakan adik Prabowo, ditunjuk sebagai penanggung jawab tim tersebut. Kemudian tim hukum diketuai eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

Sandiaga mengatakan gugatan ke MK ini merupakan tuntutan dari masyarakat. Ia menyebut Pemilu 2019 sulit dikatakan sebagai pemilihan yang baik, jujur, dan adil.

"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia, atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu," kata Sandiaga di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Namun, BPN Prabowo-Sandi 'tutup mulut' soal bukti-bukti yang akan mereka bawa ke MK. BPN merahasiakan strategi mereka untuk membuktikan dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.

"Namanya strategi masa kita umbar," kata anggota tim hukum BPN Nicholay Aprilindo di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

"Kalau untuk bukti-bukti, kita lihat di MK. Kami tidak mau bilang berapa kontainer, berapa truk, tapi nanti kita lihat bersama di MK," imbuh dia.

Sementara itu, MK telah menyampaikan pernyataan kepada pihak yang hendak mengajukan gugatan ke MK. Juru bicara MK Fajar Laksono meminta penggugat membawa cukup bukti dan bukan sekadar klaim kecurangan.

"Harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan untuk dibuktikan itu ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya 'pokoknya Anda curang', buktinya apa? 'Ya nggak ada, pokoknya Anda itu curang'. Tidak bisa membuktikan itu berarti. Jadi seperti putusan pada 2014 kemarin, pemohon nggak bisa membuktikan dalil permohonannya," ujar Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Fajar juga sempat ditanya jika bukti yang diajukan berupa tautan atau halaman berita. Menurutnya, hal itu bisa saja dijadikan bukti, namun tidak kuat.

"Nah, itu ya sebagai alat bukti boleh, tapi dia tidak kuat. Tidak kuat untuk membuktikan dalil itu. Yang paling valid itu misalnya C1, kemudian saksi. Saksi itu yang melihat, mengalami, mendengar langsung apa yang terjadi pada saat itu. Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang, apalagi ini 16,5 juta gitu kan. Karena itu, ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tegas dia.  [dtk]

Tidak ada komentar