Breaking News

Alasan Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal Kecurangan

Badan Pengawas Pemilu (Baawaslu) menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). 

Keputusan tersebut ditetapkan pada rapat pleno Bawaslu pada hari Rabu tanggal 15 mei 2019. Putusan tersebut termaktub dalam putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. 

"Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM putusan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai," ungkap dia.

Barang bukti yang dibawa oleh BPN tak cukup mendukung adanya indikasi kecurangan seperti yang dilaporkan. Bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor.

"Yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. 

Laporan itu dibuat Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais soal dugaan kecurangan TSM di antaranya dalam pengerahan ASN. Laporan ini merupakan hasil dari pengumpulan dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa daerah.


Sumber Alumni 212 https://www.alumni212.id/2019/05/alasan-bawaslu-tolak-laporan-bpn-soal.html

Tidak ada komentar