Breaking News

Agar Tak Dianggap Hoaks, Keluarga Harus Lapor ke Komnas HAM


GELORA.CO - Direktur Imparsial Al Araf meminta pihak yang merasa kehilangan anggota keluarganya pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Dari laporan itu akan dapat dilakukan pencarian dan tidak dianggap hanya sebagai informasi bohong atau hoaks. 

"Harus laporkan ke Komnas HAM, supaya benar informasinya enggak jadi hoaks," ujarnya kepada wartawan usai diskusi tentang Menguak Dalang Makar 22 Mei di Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Al Araf mengatakan pihaknya tetap memantau kinerja Komnas HAM dalam melakukan investigasi terkait isu maraknya korban hilang akibat peristiwa kerusuhan tersebut. Dia pun mendorong supaya Komnas HAM segera mengungkap kematian dan korban hilang pada saat aksi menolak pemilu curang berujung kerusuhan itu. 

"Saya menyerahkan ke Komnas HAM untuk investigasi itu, karena dia otoritas yang lebih mutlak, kalau kita kan enggak punya kapasitas tapi tetap monitor," tuturnya. 

Saat ini Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk mengusut kerusuhan 22 Mei. Tim ini telah bekerja sejak kerusuhan terjadi pada 21 Mei lalu. Namun tim khusus tersebut bekerja di luar tim investigasi yang juga telah dibentuk pihak kepolisian. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pembentukan tim khusus ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tim khusus pencari fakta yang dibentuk Komnas HAM sejauh ini mengantongi temuan bahwa korban meninggal akibat peluru tajam dalam aksi 22 Mei mencapai 3-4 orang.[tsc]

Tidak ada komentar