Breaking News

[Sebarkan ! ?? ] Supaya Surat Suara Kamu Sah, ?? Simak Cara Mencoblos yang Tepat !

cara mencoblos yang benar pemilu 2019


Wajib Disimak! Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2019 Agar Surat Suara Sah






  Opini    KU   - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 digelar pada Rabu (17/4/2019). Dua kandidat yaitu Joko Widodo atau Jokowi - Ma�ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bertarung dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Selain itu, 16 partai ikut berlaga dalam Pemilihan Legislatif alias Pileg 2019 memperebutkan kursi di DPR atau DPRD Kota/Kabupaten.


 JAKARTA - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 digelar pada Rabu (17/4/2019). Dua kandidat yaitu Joko Widodo atau Jokowi - Ma�ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bertarung dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Selain itu, 16 partai ikut berlaga dalam Pemilihan Legislatif alias Pileg 2019 memperebutkan kursi di DPR atau DPRD Kota/Kabupaten.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bolak-balik menyerukan agar masyarakat Indonesia menggunakan hak pilih mereka alias jangan golput. Masalahnya, tidak hanya golput yang menghantui Pemilu, tetapi juga surat suara tidak sah.


Dari permasalahan tersebut, KPU pun mengubah beberapa ketentuan soal syarat surat suara dianggap sah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, ada 19 cara mencoblos agar suara Anda sah. Jadi perhatikan hal-hal di bawah ini sebelum mencoblos pada 17 April 2019 agar suara Anda tak terbuang sia-sia:
Pada dokumen panduan KPPS untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019, terdapat panduan agar surat suara dinyatakan sah. Berikut penjelasannya:

1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden

Contoh surat suara sah untuk presiden dan wakil presiden.Contoh surat suara sah untuk presiden dan wakil presiden. (Foto: Dok. Istimewa)

Suara dinyatakan sah, jika:
* Tercoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
* Tercoblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.

2. Surat suara DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Suara dinyatakan sah untuk parpol, jika:
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol.
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, tanpa
mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol.
* Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblostepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari parpol yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Contoh surat suara sah untuk DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/KotaContoh surat suara sah untuk DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Foto: Dok. Istimewa


Dinyatakan sah untuk caleg, jika:
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon.
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang bersangkutan.
* Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon atau nama calon.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat.

3. Surat suara DPD RI
Contoh surat suara sah untuk DPD RI.Contoh surat suara sah untuk DPD RI. Foto: Dok. Istimewa

Dinyatakan sah untuk caleg, jika:
* Tercoblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon atau foto calon anggota DPD.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom gambar calon anggota DPD dan nama calon anggota DPD.
* Tercoblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD.
(dkp/imk)



Tidak ada komentar