Rocky Gerung dan Tompi Menjadi Saksi Persidangan Ratna Sarumpaet

NUSANEWS - Sidang kasus berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4) sekitar pukul 08.30 WIB. Sidang lanjutan kali masih menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, dua orang saksi yakni Rocky Gerung dan Tompi akan memberikan kesaksian di depan majelis hakim soal kasus hukum berita bohong Ratna Sarumpaet.
�Diharapkan masing-masing saksi bisa hadir dalam persidangan hari ini, ujar Koordinator JPU Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).
Kedua orang yang akan dijadikan dalam persidangan itu merupakan saksi fakta dalam kasus penyebaran berita hoaks Ratna.
�Untuk (saksi) ahli akan diperiksa setelah saksi fakta selesai,� kata dia.
Nama Rocky Gerung tercatat dalam surat dakwaan Ratna Sarumpaet. Disebutkan, pada tanggal 26 September 2018 sekira pukul 20.43 WIB, Ratna Sarumpaet mengirimkan foto wajah lebamnya kepada Rocky dengan pesan: sakit sekitar rongga mata, retak di pelipis dan rahang, tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan, menganga�
Selanjutnya, pada tanggal 2 Oktober 2018, atas foto wajah lebam terdakwa banyak yang dikirim ke Rocky Gerung, kemudian menanggapinya melalui tulisan status di Twitternya yaitu: Tak cukup memfitnah? Tak puas memaki? Akhirnya kalian memakai tinju. Sungguh dangkal dan tetap dungu. Dalam isi dakwaan itu, saksi mengaku membuat status tersebut sebagai reaksi yang dialami terdakwa.
Sementara itu, penyanyi kenamaan sekaligus dokter spesialis wajah, Tompi pun menanggapi foto wajah lebam terdakwa yang ramai beredar di media sosial Twitter. Dia pun memberikan komentar: Gilaaaaa menjadikan bengkak operasian sebagai akibat dikeroyok massa!!! Mrk sedang membodohi diri sendiri. Dan kita rakyat tertipu dan terbawa amarah. Ini contoh bagus bagaimana oknum politisi memainkan jurus2.
Cerita bohong Ratna Sarumpaet akhirnya terbongkar. Wajah lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Tak lama kemudian, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat, 5 Oktober 2018. Penangkapannya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Kemudian, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna didakwa oleh JPU telah membuat keonaran melalui berita bohong penganiayaan yang dibuatnya.
SUMBER
Post Comment
Tidak ada komentar