Breaking News

Ricuh Kasus Pencurian Formulir C1 di Medan Denai, Ini Penjelasan KPU Medan

Klarifikasi KPU dan Bawaslu Medan terkait tudingan pencurian C1 oleh petugas PPK di Medan Denai, Selasa (23/4/2019)


Satuindo.com ~ MEDAN-Proses rekapitulasi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Medan diwarnai kejadian tidak mengenakkan.

Kali ini, beredar video yang diduga surat suara C1 dicuri oleh oknum di Kecamatan Medan Denai yang membuat suasana sempat memanas, Senin (23/4/2019) malam di lokasi. Beberapa pihak yang diduga terlibat telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan.

Menanggapi kasus yang telah viral tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan bersama Bawaslu Medan memberikan klarifikasi terkait kejadian yang sebenarnya, Selasa (23/4/2019) sore di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan agar masyarakat bisa memenangkan diri, sehingga tidak mengambil informasi sepihak dan harus ada informasi yag seimbang dari KPU Medan.

Agus memahami kejadian tersebut didasari karena masyarakat ingin mengawal Pemilu. Namun, dia menegaskan semuanya terjadi karena kesalahpahaman.

�Kejadian tadi malam adalah miss komunikasi, persoalan kesalahpahaman pengertian. Di mana setelah kita crosscheck kepada penyelengara kami PPK dan PPS Medan Denai, bahwa C1 yang dibawa adalah bertujuan untuk difotokopi itu adalah salinan C1 yang akan diumumkan di kantor kelurahan, untuk tujuan agar publik bisa mengakses, agar bisa mengetahui hasilnya. Dan ini bagian transfaransi kami kepada maysrakaat untuk sama-sama mengawasi rekapitulasi yang sedang berlangsung,� ujarnya.

�Jadi beredar video terjadi pencurian C1 itu kami klarifikasi itu bahwa itu bukanlah pencurian, yang memegang C1 salinan itu pertugas kami yang malam itu sedang bertugas melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,� lanjutnya.

Dia mengatakan proses mekanisme penghitungan di tingkat kecematan bisa dikontrol karena memang ada mekanisme yang berlaku bagaimana tata cara pleno rekapitulasi, kalau memang merasa ada keraguan.

Diapun menjelaskan C1 itu adalah dua jenis, yaitu C1 hologram yang ada dalam kotak bersegel dan ada plano (catatan hasil penghitungan suara) yang bisa dimiliki siapa saja. C1 plano inilah yang dibawa petugas untuk difotokopi untuk diperbanyak dan ditempelkan di kantor lurah.

Agus memastikan proses rekapitulasi pihak PPK dan PPS berjalan dengan peraturan. �Masyarakat bisa mengakses rekapitulasi ini. Misalnya, ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditempuh dengan mekanisme yang berlaku. Dan ini sudah ditempuh yang tadi malam ke Bawaslu. Kami mendukung Bawaslu terhadap kasus ini. Apakah kasus ini merupakan pelanggaran atau bukan, apakah pelanggaran administrasi, kode etik, tentu ini akan berlangsung di Bawaslu prosesnya, kita tunggu hasilnya,� jelasnya.

Ditambahkan Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara, Rinaldi Khair pihaknya sudah turun ke lapangan ke Perguruan Swadaya tempat surat suara dipindahkan dari kantor camat dan kelurahan yang sempat dipertanyakan publik.

�Proses rekapitulasi dilanjutkan dengan tiga panel. Ini sebenarnya salinan C1 yang siapa saja bisa memegangnya kecuali hologram yang dipakai proses berjenjang rekapitulasi,� ujarnya.

�Seperti yang kita ketahui video viral yang beredar, orang di-shoot itu adalah PPK kami atas nama Pak Khairul yang di tangga. Dia sebenarnya penyelengara PPK yang memang punya kewenangan memegang C1 salinan. Hanya saja psikologis massa saat itu tidak bisa kita menetralisirnya jadi ya udah itulah yang terjadi sehingga berkembanglah persesi dan asumsi masyarakat yang tidak bisa kami cegah,� ucapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengungkapkan sesuai pihaknya melakukan penangkapan terhadap laporan yang dilakuan pelapor.

�Yang terlapor juga kita bawa langsung, kita klarifikasi di tempat, menjadi alat bukti tadi malam amplop berisikan C1. Kami menyelesaikan klarifikasi hingga pukul 07.00 pagi,� ujarnya.

Namun, dia memastikan karena kewenangan Bawaslu tidak menahan, pihaknya melepaskan yang bersangkutan. �Apabila ada hal-hal yang kita butuhkan nanti yang bersangkutan akan bisa hadir kembali utuk mendalami informasi. Selanjutnya juga mengimbau setiap laporan wajib kita terima untuk dilakukan prosesnya tetap dipenuhi syarat formil, untuk kajian apakah ini ada unsur pelanggaran pemilu. Kami mengimbau kalau ada indikasi pelanggaran dalam rekapitulasi silahkan melaporkan ke Bawaslu terlebih dahulu,� bebernya.

Payung mengatakan ada tiga orang yang dilaporkan yaitu PPK 2 orang, PPS 1 orang dan pelapornya 1 orang dan saksi-saksi. �Kami belum tegaskan itu pelanggaran atau tidak, karena buktinya satu fotokopi c1 dan amplop,� pungkasnya.


Tidak ada komentar