Breaking News

Prabowo Menang, Situs Real Count Jurdil 2019 Diblokir



Satuindo.com ~ Situs real count Jurdil (jujur dan adil) menjadi sorotan lantaran datanya berbeda dari lembaga lain yang melakukan penghitungan suara Pemilu 2019.

Real count Jurdil 2019 mencatat Prabowo menang dengan perolehan 62 persen. Data C-1 yang telah diupload Real count Jurdil 2019 sudah mencapai 600 lebih atau sekitar 70 persen dari total TPS.

Data Jurdil 2019 jauh berbeda dengan hasil quick count sejumlah lembaga survei yang menyatakan pasangan capres nomor urut 01, Jokowi-Ma�ruf menang Pilpres dengan perolehan 54 persen suara.

Sayangnya, situs real count Jurdil 2019 telah diblokir pemerintah atas permintaan Bawaslu, sehingga tidak bisa diakses lagi.

Situs web jurdil2019.org ini diblokir setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut akreditasi atau izinnya.

Situs tersebut sebelumnya memiliki izin atas nama pengembangan dari PT Prawedanet Aliansi Teknologi.

Alasan Bawaslu Cabut Izin Jurdil 2019

Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, alasan pencabutan akreditasi atau izin pemantauan karena lembaga tersebut tidak bekerja sesuai dengan prinsip pemantauan. Pencabutan itu mulai diberlakukan sejak hari ini, Minggu (21/4).

�Kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan,� kata Affiudin dalam keterangannya, Minggu (21/4).

Afif, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebelumnya mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu.

Dalam permohonannya, mereka akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

Namun, lanjut Afif, dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi malah ikut melakukan pemaparan hasil hitung cepat alias quick count. Bahkan, mereka juga ikut mempublikasikan hasil temuan quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.

�Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi, karena kalau survei urusan izinnya di KPU,� tuturnya.

Atas dasar itu semua, PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya.

Tanggapan Pengelola Jurdil 2019

Pengelola situs perangkat hitung suara pemilu, Jurdil 2019 menyatakan keheranannya dengan pemblokiran itu.

Anggota Jurdil 2019 Rulianti melalui tayangan langsung akun YouTube Bravos Radio Indonesia pada Minggu (21/4) mengatakan, pihaknya tidak melakukan quick count, tetapi real count bersasarkan C-1.

�Kami disebut melanggar aturan dengan publikasi quick count. Padahal kami sama sekali tidak melakukan quick count. Kami hanya menerima informasi C1 dari relawan, TPS-TPS, kemudian kita informasikan ke publik,� terangnya.

Masyarakat Tak Dilarang Rilis Quick Count dan Real Count

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan, dalam rangka pengawasan, kontestan dan kelompok-kelompok masyarakat tidak dilarang untuk menyampaikan hasil hitungannya sendiri kepada publik, baik quick count maupun real count.

�Tp semua itu hrs diterima sbg info awal dan pembanding sj. Keputusan akhirnya hrs menunggu hsl hitung manual, 22/5/2019,� katanya melalui @mohmahfudmd, Minggu (21/4). @mohmahfudmd

Menurut Mahfud, pada hitungan secara manual itu semua pihak bisa mengajukan data resmi yang sah, yang juga dimiliki oleh semua pihak, untuk kemudian dihitung bersama-sama secara terbuka.

�Di sanalah bs ditentukan siapa yg menang. Jd s-d hr ini blm ada yg menang. Mari jaga ketenangan sampai selesai hitung manual,� tandas Mahfud.


Resource : pojoksatu.id

Tidak ada komentar