Breaking News

PP Persistri: Orang Setuju RUU P-KS karena Belum Baca

Jakarta � Ketua Bidang Jamiyyah PP Persistri Dra. Hj Titin Suprihatin M Hum mengatakan banyak orang belum membaca mengenai RUU P-KS sehingga mereka berfikir bahwa RUU P-KS ini merupakan undang-undang yang menghargai kaum Wanita. Padahal didalamnya jelas-selas menolak Syariat.

�Yang banyak orang belum membaca mengenai RUU P-KS sehingga berfikir itu bagus untuk melindungi hak-hak perempuan terutama yang menyalahi kekerasan Seksual. Padahal didalamnya banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan Islam,� Ungkapnya di Acara Silaturahim Akbar Keluarga Besar Alumni Pesantren Persatuan Islam (PERSIS), BPPT Jakarta Pusat dengan tema �Bersama Persatuan Islam Kokohkan Ukhuwah Teguhkan NKRI�.

Ia mencontohkan, dalam RUU tersebut misalkan ada suami yang bersiul dengan Istrinya ataupun mengedipkan mata terhadap istrinya, jika istrinya tersebut tidak menyukainya maka ia berhak mengadukannya ke Polisi dan sang suami dihukum. �Berarti ini memperkeruh rumah tangga,� tuturnya

Titin juga menyebutkan, ada pasal-pasal yang menjelaskan bahwa jika persetubuhan yang dilakukan anak di bawah umur itu dipandang persetubuhan yang tidak senonoh.

�Berarti kalau persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa, kemungkinan itu boleh,� Ungkapnya

Ia berpesan agar para hadirin berkenan untuk mendoakan agar perjuangan PP persistri terhadap RUU P-KS ini diridhoi oleh Allah Swt. �Harap mohon doa dari ibu bapak sekalian disini agar perjuangan kita semua di ridhoi Allah swt,� ucapnya

�Dan kami sekarang PP Persistri ingin menghambat RUU P-KS ini,� Pungkasnya.

KIBLAT.NET

Tidak ada komentar