Breaking News

Polemik Surat Jokowi soal Pencalegan OSO yang Ditolak KPU

Polemik Surat Jokowi soal Pencalegan OSO yang Ditolak KPU

[lndonesia.org] - Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyurati KPU agar Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dimasukkan dalam daftar caleg tetap DPD pada Pemilu 2019. Namun, KPU tak bisa menerima permintaan Jokowi karena tetap patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan OSO tak bisa jadi caleg DPD selama masih menjadi pengurus partai.

Dalam surat Mensesneg bernomor R. 49/M. Sesneg/D-1/HK.06.02/3/20 dan diteken 22 Maret 2019, Jokowi meminta KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan OSO sebagai caleg DPD.

Surat dari Presiden Jokowi ke KPU meminta agar Oesman Sapta Odang masuk ke DPT DPP di Pileg 2019. Foto: Dok. Istimewa

PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.

Namun, keputusan berbeda dikeluarkan MK yang menyatakan anggota DPD tak boleh rangkap jabatan menjadi pengurus parpol. Sesuai yang termaktub dalam putusan No. 30/PUU-XVI/2018. KPU patuh pada putusan MK tersebut dan menolak permintaan Jokowi.

Mensesneg Pratikno mencoba menjelaskan maksud surat tersebut dikirimkan ke KPU RI. Pratikno menjelaskan, surat yang ditandatangani dan dikirimkan hanya sebagai tindak lanjut putusan PTUN yang sudah berkekuatan tetap (inkrah).

"Tentu saja KPU akan melakukan telaah. Tapi adalah salah juga kalau kita tidak meneruskan surat PTUN itu, dan itu sangat biasa. Sudah sangat sering kita lakukan, karena di dalam Undang-Undang PTUN memerintahkan kepada presiden, dalam hal ini yang menindaklanjuti Kemensetneg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Namun, Pratikno membantah surat itu sebagai bentuk intervensi Presiden Jokowi terhadap lembaga KPU yang bersifat independen.

"Enggak, enggak (bukan intervensi). Kita paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kita paham betul KPU adalah lembaga independen," ucap Pratikno.

Ia juga menyebut pihaknya menghormati sikap KPU yang menolak surat permintaan memasukkan OSO ke DCT dan menyerahkan seluruh keputusannya kepada KPU. Karena selama ini surat serupa juga sudah sering diterbitkan sebagai tindak lanjut kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN.

"Itu sekali lagi wilayah keputusannya KPU. Kami paham dan sangat menghormati KPU sebagai lembaga yang independen. Dalam surat yang ditandatangani Mensesneg itu juga disebutkan bahwa silakan KPU menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

"Kalau tak dilakukan secara normatif kita akan salah. Karena memang ada kewajiban yang dicantumkan di dalam UU PTUN, itu adalah kewajiban, ini adalah melaksanakan kewajiban," lanjutnya.

Saling Kritik Masukan OSO ke DCT

Senada dengan KPU, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga meminta agar tetap berpegang pada putusan MK yang menyatakan OSO tak bisa menjadi caleg DPD karena masih sebagai pengurus partai. Namun, Perludem ikut mengkritik karena menilai Jokowi mencoba mengintervensi KPU.

"Karena itu dia (KPU) tidak boleh "Kalau tak dilakukan secara normatif kita akan salah". Karena memang ada kewajiban yang dicantumkan di dalam UU PTUN, itu adalah kewajiban, ini adalah melaksanakan kewajiban," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Menurut Titi, KPU adalah lembaga mandiri yang tak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk juga presiden. Begitu juga setiap putusan tetap yang sudah mengikat.

"Jadi bagi saya itu surat hanya sekedar meneruskan saja surat yang diterima oleh presiden kepada KPU. Tidak ada keharusan paksaan atau tekanan bagi KPU untuk mengikutinya," ungkap Titi.

Namun, keputusan KPU tak memasukkan OSO dalam DCT dikritik juga oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi. Ia menganggap putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, jika KPU sebagai tergugat tak mematuhi putusan tersebut maka bisa dianggap melanggar hukum.

"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," tutur Supandi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Sumber © lndonesia.org

Tidak ada komentar