Pemilu Demokratis Tak Didesain Untuk Perubahan
Oleh: Tawati
"Pemilu yang memilukan". Mungkin itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan pemilu 2019, alih-alih membawa perubahan dan perbaikan, yang ada malah menelan korban.
Dikutip Kumparan News, KPU terus melakukan pendataan terkait jumlah petugas KPPS yang gugur dan sakit saat bertugas pada 17 April 2019. Data yang diupdate pada Senin (22/4) pukul 16.15 WIB, menunjukkan 90 petugas meninggal.
Bahkan yang terbaru, dikutip CNN Indonesia hingga Selasa (23/4) petang tercatat ada 119 orang petugas KPPS meninggal dunia saat bertugas dalam penyelenggaraan pemilu.
Kisruh pemilu 2019 membuktikan bahwa rakyat tidak bisa berharap, bahwa pemilu benar-benar menjadi sarana untuk melakukan perubahan. Pemilu demokratis yang selama ini digelar di Indonesia tidak melahirkan perubahan mendasar. Yang terjadi hanya perubahan orang atau rezim saja. Tak ada yang berubah dalam sistem politik di Indonesia. Sistem politik yang berlaku tetaplah sistem demokrasi.
Sejak Indonesia merdeka tahun 1945, UUD 1945 telah menetapkan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi, yang menjadikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan (kekuasaan tertinggi) yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai bentuk representasi demokrasi perwakilan.
Indonesia pernah menjalankan demokrasi parlementer atau demokrasi liberal, yakni sejak pemberlakuan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950). Ini berlangsung sampai Presiden Soekarno menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang diberlakukan adalah demokrasi terpimpin yang menjadikan seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, yang waktu itu Presiden Soekarno.
Pada masa Orde Baru, rezim Soeharto menerapkan demokrasi yang dia sebut sebagai �Demokrasi Pancasila�. Demokrasi ini diciptakan lebih untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto. Indonesia memasuki model demokrasi reformasi yang ditandai dengan penyelenggaraan Pemilu demokratis pada tahun 1999 yang dipandang �Paling Demokratis�.
Alhasil, sesungguhnya selama kurun waktu 64 tahun, yakni dari Pemilu demokratis 1955 hingga 2019, tidak ada perubahan yang berarti dalam sistem perpolitikan Indonesia. Sistem pemerintahannya masih menggunakan sistem demokrasi, walaupun dengan style dan model yang beragam. Adapun yang berganti hanyalah rezimnya saja. Rezim Orde Lama dengan ikon Soekarno-nya, digantikan oleh rezim Orde Baru dengan tokohnya Soeharto, lalu beralih menjadi �demokrasi reformasi� yang melahirkan beberapa tokoh sebagai presiden, mulai BJ Habibie hingga Soesilo Bambang Yoedoyono.
Hal ini semakin menjelaskan bahwa Pemilu demokratis sesungguhnya tidak bisa diharapkan sebagai jalan perubahan yang mendasar. Ini karena Pemilu demokratis menurut UU Pemilu (UU No. 08/2012) maupun UU Pilpres (UU 42/2008) memang didesain hanya untuk memilih orang dan mengganti pemimpin saja, bukan mengganti sistem.
Tidak Cukup Perubahan Rezim
Dari fakta yang terpapar di atas menjadi sangat jelas bagi kita, bahwa Pemilu demokratis memang hanya didesain untuk memilih dan mengganti orang-orang yang ada di parlemen dan pemerintahan. Tidak ada perubahan mendasar yang terjadi selama kurun waktu 64 tahun, sejak 1955. Indonesia masih manganut sistem demokrasi sekular yang tidak memberikan ruang bagi aturan agama mendominasi ranah publik. Pemilu demokratis juga ternyata hanya menjadi alat untuk memperpanjang usia demokrasi sambil rakyat terus dibohongi setiap 5 tahun sekali. Parpol menjadi wadah yang sangat efektif untuk kanalisasi suara perubahan agar bisa dikendalikan bahkan diarahkan.
Jadilah Indonesia seperti sekarang ini. Tidak ada yang namanya kepentingan rakyat. Yang ada hanyalah kepentingan elit politik dan para kapitalis. Hal tersebut terjadi karena tidak ada yang berubah dari negeri ini. Sistem politik masih demokrasi sekular, sementara sistem ekonomi masih kapitalistik. Fakta yang terjadi saat ini hanyalah pergantian orang dari generasi ke generasi; hanya peralihan dari rezim yang satu ke rezim yang lain.
Sejarah panjang bangsa ini seharusnya menjadi pelajaran buat kita, bahwa tidak cukup sekadar mengganti orang; tidak selesai masalah hanya dengan mengganti rezim. Tidak ada yang berubah dari negeri ini. Bahkan negeri ini semakin terpuruk hampir di semua lini kehidupan.
Para agen perubahan harus memiliki visi yang besar dalam melakukan perubahan. Tidak cukup sekedar berpikir � Out The Box�, tetapi sudah saatnya berpikir � Without The Box�. Bukan hanya sekedar keluar dari belenggu sistem demokrasi, tetapi juga harus membuang jauh-jauh demokrasi.
Karena itu, jika ingin Indonesia berubah menuju kondisi yang lebih baik, harus ada keberanian dari elit politik, juga seluruh anak negeri untuk tidak sekedar mengganti orang dan rezim yang berkuasa, tetapi juga mengganti sistem dan seluruh perangkat aturannya dengan sistem dan aturan yang berasal dari Yang Maha Baik dan Yang Maha Sempurna, yakni Allah SWT. Aturannya adalah Syariah Islam, sistemnya adalah Khilafah Islamiyah. Wallahu a�lam[MO/vp].
Post Comment
Tidak ada komentar