Breaking News

Mengakhari kecurangan Dalam Pemilu Dengan Sistem Alternatif Terbaik



Oleh : Yulida Hasanah

Mediaoposisi.com-  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md bicara soal potensi kecurangan pemilu. Dia mengatakan mungkin saja terjadi kecurangan yang sifatnya sporadis dan tidak terstruktur.
Kecurangan itu bersifat silang dilakukan oleh oknum di lapangan. Mahfud menyatakan kecurangan itu bisa saja dilakukan oleh oknum dari berbagai parpol. (detiknews.com)

Sedangkan Direktur materi dan debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said, mengaku prihatin dengan penyelenggaraan pemilu 2019. Menurut dia, pemilu 2019 mungkin saja dapat dicatat dalam sejarah demokrasi Indonesia sebagai pemilu yang penyelenggaranya paling banyak membiarkan terjadinya kecurangan-kecurangan.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan pihak BPN 02 sejauh ini telah menerima aduan kecurangan pemilu 2019 sebanyak 1.200 laporan.(TEMPO.COM)

Jika dikaitkan antara pernyataan Mantan MK Mahfud MD dengan fakta yang dialami oleh kubu oposisi yaitu pasangan Capres Cawapres Prabowo-sandi, tentu pernyataan bapak Mahfud tak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Terlebih lagi, mana mungkin kecurangan yang terjadi hanya bersifat sporadis, sedangkan laporan kecurangan mencapai 1.200 kasus? Tentu hal ini butuh kembali kita kaji, apakah memang benar kasus-kasus kecurangan yang ada hanyalah bersifat sporadis dan tak terstruktur?

Demokrasi melahirkan banyak kecurangan
Melihat kajian terkait sistem politik yang dipakai di negeri ini yaitu demokrasi. Maka hal ini tak lepas dari asas yang menjadi landasan demokrasi itu sendiri yaitu kedaulatan di tangan rakyat dan menjadikan rakyat (manusia) sebagai sumber hukum. Maka, masalah kecurangan pada pemilu sama persis dengan masalah korupsi, di mana keduanya tak akan pernah bisa diakhiri dengan jalan politik demokrasi.

Mengapa saya katakan demikian? Sebab secara garis besar, potensial problem yang lahir dari kedaulatan di tangan rakyat inilah yang menjadi masalah mendasar terjadinya kecurangan. Hal ini yang mendorong demokrasi memiliki karakter �politik transaksional�. Siapa saja yang ingin menjabat dan ingin menang harus siap dengan modal besar dan memiliki back up pemodal yang mampu menunjang berjalannya upaya menuju kekuasaan.

Jadi pada faktanya, demokrasi hanyalah tangga meraih kekusaan, dan fakta di lapangan menunujukkan bahwa prosedur demokrasi tidaklah mulus. Sebab demokrasi menitikberatkan pada perolehan suara terbanyak secara mutlak, baik suara rakyat awam yang tak paham politik, maupun rakyat yang cerdas politik, bahkan orang gila yang sudah hilang akalnya, di hadapan demokrasi suaranya sama, sama-sama dibutuhkan.  Dan hal inilah yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan suara, dan ujungnya adalah kecurangan.

Demikianlah, demokrasi yang mendasarkan pada prinsip antroposentrisme yaitu paham yang menganggap manusia sebagai makhluk terunggul. Yang suaranyapun menjadi standar kalah menang dan salah benarnya segala hal. Padahal, manusia pada kenyataannya adalah makhluk yang lemah dan tempatnya khilaf. Jadi, bagaimana mungkin suara makhluk yang lemah ini disamakan dengan suara Al Khaliq Yang Maha Gagah?

Masih layakkah demokrasi dijadikan metode meraih kekuasaan dan sistem pemerintahan di negeri ini? Sedangkan filsuf Yunani Kuno, aristoteles saja telah mengakui bahwa demokrasi ini adalah buah pikir manusia purba. Bahkan menurut mantan PM Inggris, Winston Churchill mengatakan bahwa demokrasi merupakan alternatif terburuk dari bentuk pemerintahan manusia. Maka, sekalilagi saya katakan bahwa demokrasilah sumber kecurangan pemilu serta kecurangan yang dilakukan oleh rezim penguasa.

Khilafah satu-satunya alternatif terbaik dari bentuk pemerintahan manusia
Di dalam kitab Nizhamul Hukmi fi al Islam, secara ringkas Syaikh Taqiyuddin An Nabhani mendefinisikan Negara Khilafah dengan �kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syari�at Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.�

Sedangkan pemilihan dan pengangkatan kepala negara dalam sistem Khilafah masing-masing memiliki aturan yang berbeda. Dalam teknis pemilihan khalifah sifatnya tidak baku, namun boleh mengambil cara pemilihan yang berbeda. Dalilnya adalah pada masa Khulafaur Rasyidin, di mana Abu Bakar dipilih oleh Muhajirin dan Anshar sebagai Ahlul Halli wal Aqdi di Saqifah bani Saidah setelah Rasulullah wafat.

Sedangkan Umar bin Al Khaththab dipilih berdasarkan istikhlaf (penunjukan pengganti) oleh Abu Bakar sebelum nantinya diangkat menjadi Khlaifah dengan metode bai�at. Adapun Ustman bin Affan dipilih oleh Panitia Enam yang dibentuk oleh Khalifah Umar di bawah pimpinan Abdurrahman bi Auf setelah terjadinya penikaman terhadap Khalifah Umar. Sedangkan Ali bin Abi Thalib dipilih oleh mayoritas umat Islam di Kota Madinah dan Kufah pasca Khalifah Ustman terbunuh.

Itulah gambaran dan dalil Ijma� Shahabat terkait bolehnya mengambil teknis yang berbeda dalam pemilihan Khalifah. Sedangkan untuk pengangkatan seorang Khalifah, maka Islam menetapkan metode baku yaitu bai�at.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Nihayah al Muhtaj ilaa Syarh al Minhaj telah berkata :

�Akad Imamah (Khalifah) �sah� dengan adanya bai�at atau lebih tepatnya bai�at dari Ahlul Halli wal Aqdi...yang mudah untuk dikumpulkan.�

Jadi, dari gambaran pemilihan dan pengangkatan Khalifah di atas bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah adalah sistem politik yang amat murah, jauh dari kecurangan dan mampu memangkas biaya politik yang mahal seperti yang kita rasakan saat ini.
Selain Khalifah itu dipilih dan diangkatnya dalam waktu (proses) yang singkat yaitu paling lama 3 hari 3 malam, pemilihan dan pengangkatannyapun tidak bersifat reguler alias lima tahun sekali yang hal ini juga menadi sebab tersedotnya biaya yang sangat mahal dan rawan terjadi kecurangan. Khalifah akan tetap memimpin selama tidak melakukan pelanggaran Syari�at, sebab yang menjadi pilar utama ditegakkannya kepemimpinan adalah Ketaqwaan.

Terlebih lagi, Khilafah bukan hanya sebagai alternatif terbaik dari sistem pemerintahan yang ada. Mengangkat Khalifah dengan bai�at adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebagaimana halnya syari�at Sholat.

Abdullah bin Umar meriwayatkan , �Aku mendengar Rasulullah bersabda : � Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah di hari kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati, sedangkan di lehernya tak ada bai�at (kepada Khalifah), maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.� (HR. Muslim)
Wallaahua�lam bi shawab [MO/ra]

Tidak ada komentar