Manajemen PLN Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Sofyan Basir
Dirut PLN Sofyan Basir
Satuindo.com ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek kerjasama PLTU Riau 1.
Menyikapi kasus hukum yang menimpa pimpinannya, jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin.
�Kami segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Pimpinan kami,� ujar SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat dalam siaran persnya, Selasa (23/4/2019).
Dedeng mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dia memastikan pimpinan beserta jajaran akan bersikap kooperatif jika dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi.
�Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya,� pungkasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat keterlibatan Sofyan dalam rasuah yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. KPK menduga, Sofyan bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah dan janji dari pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.
Untuk itu, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Satuindo.com ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek kerjasama PLTU Riau 1.
Menyikapi kasus hukum yang menimpa pimpinannya, jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin.
�Kami segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Pimpinan kami,� ujar SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat dalam siaran persnya, Selasa (23/4/2019).
Dedeng mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dia memastikan pimpinan beserta jajaran akan bersikap kooperatif jika dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi.
�Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya,� pungkasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat keterlibatan Sofyan dalam rasuah yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. KPK menduga, Sofyan bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah dan janji dari pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.
Untuk itu, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Resource :(jpg/fat/pojoksatu)
Post Comment
Tidak ada komentar