Breaking News

KPK Sita Rp 33 M Dan 14 Mata Uang Asing Dari Pejabat PUPR


Beritaislam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah uang yang disita dari sekitar 75 orang pejabat Kementerian PUPR terkait dugaan suap pengadaan proyek SPAM. Per hari ini, Jumat (5/4), uang itu mencapai Rp 33 miliar dan ratusan ribu dollar.


"Sampai akhir Maret 2019 ini, selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang dari 75 orang, termasuk di antaranya dari 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (5/4).

Febri mengungkapkan, uang yang berhasil disita dari puluhan pejabat di Kementerian PUPR itu tidak hanya dalam bentuk pecahan rupiah melainkan dalam berbagai bentuk pecahan dollar atau mata uang asing.


Jumlah uang yang disita antara lain, Rp 33.466.729.500, USD 481.600, SGD 305.312, AUSD 20.500, HKD 147.240, EUR 30.825, GBP 4000, RM 345.712, CNY 85.100, KRW 6.775.000, THB 158.470, YJP 901.000, VND 38.000.000, dan ILS 1.800.

Lebih lanjut, mantan akfivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menduga masih ada para pejabat di Kementerian PUPR yang belum mengbalikan uang kepada KPK.

"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat di sana," tandas Febri.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin. [rmol]

[news.beritaislam.org]

Tidak ada komentar