KPK Akhirnya Panggil Lukman Hakim, Buntut Temuan Uang di Ruang Kerja Menteri Agama
Satuindo.com ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Lukman Hakim Saifudin, terkait temuan uang di laci meja ruang kerja Menteri Agama itu beberapa waktu lalu.
Hasil penggeledahan pada 18 Maret itu, diduga terkait dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 yang melibatkan politisi PPP Romahurmuziy alias Romi.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan Lukman Hakim masih sebatas saksi kasus Romi.
�Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin kapasitasnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi),� kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4).
Selain Menteri Lukman, KPK juga memeriksa Staf Ahli Menteri Lukman yakni Gugus Joko Waskito dan dua orang anggota tim panitia seleksi (pansel) Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin pun turut diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Atas dasar itulah penyidik KPK mendalami temuan tersebut dengan memeriksa Menag Lukman.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain itu, selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Resource : pojoksatu.id
Post Comment
Tidak ada komentar