Komisi Fatwa MUI Soal 'Saf Salat Campur' di Kampanye Prabowo: Salatnya Sah
Garda Keadilan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai salat para jemaah di kampanye akbar Prabowo-Sandiaga di GBK tetaplah sah, meski saf laki-laki dan perempuan bercampur. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh, salat merupakan ibadah wajib yang telah diatur tata caranya secara rinci, termasuk termasuk posisi imam dan makmum.
"Salat itu merupakan ibadah mahdlah, yang tata caranya sudah diatur rinci. Soal tata cara berjamaah, ada petunjuk tentang posisi imam dan makmum," ujar Ni'am saat kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Senin (8/4/2019).
Ni'am menekankan, dalam salat berjemaah makmum tidak boleh berada di depan imam. Jika itu terjadi maka salat tidak sah. Islam pun telah mengatur dan membimbing posisi makmum laki-laki dan perempuan saat salat berjemaah.
"Jika jamaah yang jadi makmum ada laki-laki dan ada perempuan, maka secara berurutan laki-laki di depan, perempuan di belakang," kata Ni'am.
Namun jika kondisi membuat makmum perempuan berada di depan makmum laki-laki atau berada di sampingnya, maka menurut Ni'am salat tersebut tetaplah sah.
"Tapi jika terjadi sebaliknya, makmum perempuan di depan makmum laki-laki, atau berada di sampingnya, salatnya tetap sah, sepanjang syarat rukunnya terpenuhi. Karena urutan saf antar makmum laki-laki dan perempuan tidak termasuk syarat sah salat. Hanya saja, tidak dianjurkan, dan sedapat mungkin mengikuti contoh dan petunjuk yang diajarkan," jelas Ni'am.
Demikian halnya jika kondisi ramai jemaah seperti yang terjadi saat kampanye akbar Prabowo-Sandi di GBK, di mana panitia tidak memungkinkan untuk membagi dan mengatur saf untuk jemaah laki-laki dan perempuan.
"Tidak batal (salatnya), hanya saja khilaful aula. Sepanjang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah," ungkap Ni'am. [Detik]
Tidak ada komentar