Breaking News

Ini WhatsApp Sisca Dewi yang Peras Irjen BS Rp 35 Miliar


NUSANEWS - Hukuman Sisca Dewi diperberat dari 3 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Sisca Dewi dinyatakan terbukti memeras Irjen BS sebesar Rp 35 miliar.

Irjen BS memberikan uang itu dalam dua tahap. Pemberian pertama Rp 10 miliar dan Rp 25 miliar. Uang itu dibelikan rumah di Pondok Betung, Tangsel, dan Kebayoran Baru, Jaksel.

Mengapa Irjen BS menyerahkan uang itu? Majelis hakim PT DKI Jakarta, yang diketuai Johanes Suhadi, menyatakan BS diperas sehingga mau memberikan uang itu.

Berikut ini WhatsApp ancaman dan pemerasan Sisca Dewi ke BS sebagaimana dilansir dalam putusan PT DKI Jakarta, Selasa (9/4/2019):

September 2016
Sisca Dewi mengirimkan WhatsApp ke Irjen BS:

Dad, kita sudah lama menjalin hubungan. Say amau kita tinggal bersama dalam satu rumah.

Dad harus membelikan rumah buat kita untuk tanda keseriusan Dad. Kalau tidak, saya akan memberitahukan hubungan kita kepada keluarga Dad, juga kepada pimpinan. Dan saya juga akan mengupload/memasukkkan photo/gambar kita berdua ke dalam akun medsos milik saya dan membuat video klip lagu dengan gambar kita berdua.

Mendapat ancaman dan pemerasan itu, Irjen BS memberikan uang Rp 10 miliar ke Sisca Dewi.

Maret 2017
Sisca Dewi mengirimkan WhatsApp ke Irjen BS:

Dad, saya tidak merasa nyaman dan aman tinggal di rumah. Dad juga jarang menemani saya. Apalagi rumah pernah dimasuki orang dengan menggunakan kolor di malam hari. Dad harus membelikan rumah buat kita yang membuat saya aman. Jika Dad tidak mau membelikan rumah yang membuat saya nyaman dan aman, saya akan memberitahukan hubungan kita kepada pimpinan. Saya juga akan mengupload/memasukkan semua photo/gambar kita berdua ke dalam akun medsos milik saya dan membuat video klip lagu dengan gambar kita berdua dan saya akan melaporkan Dad ke KPK.

Mei 2017
Sisca Dewi kembali mengirim pesan ke BS:

Dad selama kita belum leluasa tampil di publik, aku tidak mau melihat Daddy jalan berdua dengan dedemit, kecuali berbarengan dengan anak-anak!!! Kalau sampai aku tahu atau ada yang laporan seperti dulu lihat kalian berdua di mal/tempat makan, tidak akan ku tolerir!!!

Tuhan sudah kirim yang lebih muda, lebih cantik, lebih sayang, lebih melayani. Insya Allah banyak lagi kelebihan-kelebihan lain. Jadi jangan disia-siakan.

Semua belum tampak karena kesempatan belum terbuka seluruhnya.

Goodnite Daddy. Have a nice dream.

Setelah mendapat ancaman itu, BS mengirim uang Rp 25 miliar ke Sisca Dewi. Uang itu dibelikan rumah di Kebayoran Baru.

Oktober 2017
Sisca Dewi kembali mengirim WhatsApp tetapi tidak dibaca. Sisca Dewi kemudian mengirim SMS:

Jangan dipikir hanya Daddy yang bisa marah. Jangan pikir cuma Daddy yang bisa ngamuk, bicara keras, bentak-bentak seperti lagi ngomong dengan budaknya. Aku sekarang nggak mau meladeni kamu, masih melihat Daddy sebagai suami kalai aku mau. Aku pun bisa dan membuat tamat semuanya. Noted!!! Baca WA

Merasa sudah diperas, BS mengambil langkah hukum dengan memidanakan Sisca Dewi. Pada 14 Januari 2019, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara ke Sisca Dewi. Atas hal itu, Sisca Dewi mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar majelis PT Jakarta yang diketuai Johanes Suhadi.

Sisca Dewi dinilai secara sah dan meyakinkan dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

"Terdakwa telah menghancurkan karier saksi karena jabatan saksi diturunkan. Begitu pula kehidupan pribadi dan rumah tangga saksi mengalami tekanan yang begitu berat yang berpotensi menghancurkan kehidupan keluarganya yang disebabkan tindakan terdakwa yang telah melakukan teror kepada istri saksi dan menyebabkan istri saksi malu dan menutup diri. Demikian pula anak saksi, mengalami tekanan psikis yang berat," ujar majelis dengan suara bulat.

Lalu, bagaimana dengan rumah yang dibeli Sisca Dewi dari hasil pemerasan itu? PT Jakarta memutuskan untuk dikembalikan ke BS.

"Sepatutnya dikembalikan ke saksi, tanpa menutup kemungkinan bagi pihak-pihak yang merasa punya hak atas tanah tersebut melakukan tuntutan secara perdata," ujar majelis yang beranggotakan Achmad Subaidi dan I Nyoman Adi Juliasa itu.

SUMBER

Tidak ada komentar