[Cari Cari Kesalahan] ?? Buat Yang Nyinyir Shof Shalat Campur di GBK, Ini Penjelasan Syariat Islam ??
Opini KU - Kubu 01 cari-cari celah buat nyinyirin Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK yang sangat dahsyat spektakuler jutaan massa tertib, bersih, diawali dengan Shalat Subuh berjamaah.
Salah satu pentolan JIL yang kini jadi caleg PSI, Guntur Romli nyinyiri jamaah shalat di GBK yang shofnya campur laki-perempuan.
"Di Masjidil Haram saja shaff laki dan perempuan dipisah, kecuali saat thawaf yg campur. Kalau shalat, mutlak dipisah," kata Guntur Romli di akun twitternya.
Kicauan nyinyir sok tau ini langsung ditanggapi salah seorang alumni Al-Azhar Mesir, Hasmi Bakhtiar.
?"Hi kak romlah, kalau nanti ada duit coba lw ke masjidil Haram atau Nabawi dalam situasi sesak, biasa saja ada cewek shalat di shaff cowok. Jumhur ulama membolehkan dalam shalat Fardhu dan makruh dalam shalat sunnah. Jangan dibiasain pamer kebodohan di ruang publik, kak romlah," balas Hasmi Bakhtiar.
Hal ini sesuai dengan jawaban Mufti Arab Saudi Syaikh bin Baz saat ditanyakan soal shaff campur karena kondisi berdesakan.
??????:
?????? ????? ?????? ??? ???? ??? ?????? ?? ?????? ??????? ??????? ?????? ??? ???? ????? ??? ????? ????? ?????? ????????
Komisi Fatwa MUI Soal 'Saf Salat Campur' di Kampanye Prabowo: "Salatnya Sah"
Salah satu pentolan JIL yang kini jadi caleg PSI, Guntur Romli nyinyiri jamaah shalat di GBK yang shofnya campur laki-perempuan.
"Di Masjidil Haram saja shaff laki dan perempuan dipisah, kecuali saat thawaf yg campur. Kalau shalat, mutlak dipisah," kata Guntur Romli di akun twitternya.
Kicauan nyinyir sok tau ini langsung ditanggapi salah seorang alumni Al-Azhar Mesir, Hasmi Bakhtiar.
?"Hi kak romlah, kalau nanti ada duit coba lw ke masjidil Haram atau Nabawi dalam situasi sesak, biasa saja ada cewek shalat di shaff cowok. Jumhur ulama membolehkan dalam shalat Fardhu dan makruh dalam shalat sunnah. Jangan dibiasain pamer kebodohan di ruang publik, kak romlah," balas Hasmi Bakhtiar.
Hal ini sesuai dengan jawaban Mufti Arab Saudi Syaikh bin Baz saat ditanyakan soal shaff campur karena kondisi berdesakan.
??? ???? ?????? ??? ?? ?????? ???? ??????
HUKUM SHALATNYA SEORANG WANITA DITENGAH-TENGAH SHAF SHALAT LAKI-LAKI DENGAN SEBAB PADATNYA JAMAAH
??????:
?????? ????? ?????? ??? ???? ??? ?????? ?? ?????? ??????? ??????? ?????? ??? ???? ????? ??? ????? ????? ?????? ????????
??????? ?????? ???? ??? ??? ?????? ?? ?????? ?? ??????? ???? ??? ?? ?????? ??? ??????? ?? ???? ?????? ??? ??? ??? ??? ???? ??????? ??????? ?????? ??? ??? ???? ?????? ???...
JAWAB :
Shalatnya sah dan alhamdulillah hal inilah yang banyak terjadi di Masjid Al-Haram, dan Masjid Nabawi ketika berdesak-desakannya manusia pada waktu haji, dimana para lelaki bercampur dengan para wanita, maka kondisi ini shalatnya sah, akan tetapi wajib atas wanita tidak lebih maju dari pada laki-laki, namun jika itu dengan sebab padatnya manusia maka shalatnya sah, dan tidak ada kerusakan atas hal tersebut, Alhamdulillah.
Link: https://binbaz.org.sa/old/30184
JAWAB :
Shalatnya sah dan alhamdulillah hal inilah yang banyak terjadi di Masjid Al-Haram, dan Masjid Nabawi ketika berdesak-desakannya manusia pada waktu haji, dimana para lelaki bercampur dengan para wanita, maka kondisi ini shalatnya sah, akan tetapi wajib atas wanita tidak lebih maju dari pada laki-laki, namun jika itu dengan sebab padatnya manusia maka shalatnya sah, dan tidak ada kerusakan atas hal tersebut, Alhamdulillah.
Link: https://binbaz.org.sa/old/30184
Komisi Fatwa MUI Soal 'Saf Salat Campur' di Kampanye Prabowo: "Salatnya Sah"
Ayo Jalan Terus ! - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai salat para jemaah di kampanye akbar Prabowo-Sandiaga di GBK tetaplah sah, meski saf laki-laki dan perempuan bercampur. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh, salat merupakan ibadah wajib yang telah diatur tata caranya secara rinci, termasuk termasuk posisi imam dan makmum.
"Salat itu merupakan ibadah mahdlah, yang tata caranya sudah diatur rinci. Soal tata cara berjamaah, ada petunjuk tentang posisi imam dan makmum," ujar Ni'am saat kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Senin (8/4/2019).
Ni'am menekankan, dalam salat berjemaah makmum tidak boleh berada di depan imam. Jika itu terjadi maka salat tidak sah. Islam pun telah mengatur dan membimbing posisi makmum laki-laki dan perempuan saat salat berjemaah.
"Jika jamaah yang jadi makmum ada laki-laki dan ada perempuan, maka secara berurutan laki-laki di depan, perempuan di belakang," kata Ni'am.
"Salat itu merupakan ibadah mahdlah, yang tata caranya sudah diatur rinci. Soal tata cara berjamaah, ada petunjuk tentang posisi imam dan makmum," ujar Ni'am saat kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Senin (8/4/2019).
Ni'am menekankan, dalam salat berjemaah makmum tidak boleh berada di depan imam. Jika itu terjadi maka salat tidak sah. Islam pun telah mengatur dan membimbing posisi makmum laki-laki dan perempuan saat salat berjemaah.
"Jika jamaah yang jadi makmum ada laki-laki dan ada perempuan, maka secara berurutan laki-laki di depan, perempuan di belakang," kata Ni'am.
Namun jika kondisi membuat makmum perempuan berada di depan makmum laki-laki atau berada di sampingnya, maka menurut Ni'am salat tersebut tetaplah sah.
"Tapi jika terjadi sebaliknya, makmum perempuan di depan makmum laki-laki, atau berada di sampingnya, salatnya tetap sah, sepanjang syarat rukunnya terpenuhi. Karena urutan saf antar makmum laki-laki dan perempuan tidak termasuk syarat sah salat. Hanya saja, tidak dianjurkan, dan sedapat mungkin mengikuti contoh dan petunjuk yang diajarkan," jelas Ni'am.
"Tapi jika terjadi sebaliknya, makmum perempuan di depan makmum laki-laki, atau berada di sampingnya, salatnya tetap sah, sepanjang syarat rukunnya terpenuhi. Karena urutan saf antar makmum laki-laki dan perempuan tidak termasuk syarat sah salat. Hanya saja, tidak dianjurkan, dan sedapat mungkin mengikuti contoh dan petunjuk yang diajarkan," jelas Ni'am.
Demikian halnya jika kondisi ramai jemaah seperti yang terjadi saat kampanye akbar Prabowo-Sandi di GBK, di mana panitia tidak memungkinkan untuk membagi dan mengatur saf untuk jemaah laki-laki dan perempuan.
"Tidak batal (salatnya), hanya saja khilaful aula. Sepanjang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah," ungkap Ni'am.
"Tidak batal (salatnya), hanya saja khilaful aula. Sepanjang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah," ungkap Ni'am.
Tidak ada komentar