Bawaslu Rekomendasikan Coblos Ulang-Lanjutan di 22 TPS Kota Tangerang
Satuindo.com ~ Serang - Bawaslu Banten merekomendasikan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemugutan Suara Lanjutan (PSL) di 22 TPS di Kota Tangerang. Rekomendasi ini diberikan karena adanya kekurangan surat suara, proses pemungutan suara dihentikan sebelum waktunya dan pemilih luar daerah mencoblos tanpa A5.
"Jumlahnya ada 22 PSU dan PSL, itu variatif karena ada yang memang kotak suara dibuka, ketidaktersediaan surat suara khususnya untuk surat suara DPR RI," kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih melalui sambungan telepon ke detikcom di Serang, Senin (22/4/2019).
PSU dan PSL ini tersebar di 6 kecamatan dan 11 Kelurahan. Di Kecamatan Benda, Kelurahan Jurumudi Baru TPS 7 dilakukan PSU untuk kertas suara calon presiden. Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Cipondoh Indah TPS 48 PSU untuk kertas suara caleg DPRD Kota Tangerang. Kecamatan Larangan, Kelurahan Larangan Indah TPS 4 PSU untuk caleg DPRD Kota Tangerang.
Di Jatiuwung, Kelurahan Manis Jaya TPS 14 untuk semua jenis surat suara dan TPS 49 untuk calon presiden. Kecamatan Karawaci di Kelurahan Cimone TPS 10 dan Kelurahan Koang Jaya TPS 26 untuk calon presiden. Kemudian paling banyak PSL dilakukan untuk surat suara anggota caleg DPR RI di Kecamatan Cibodas, Kelurahan Uwung Jaya dengan 13 TPS karena terjadi kekurangan logistik.
"Jadi murni kebanyakan terkait masalah kelalaian petugas dan masalah ketersediaan logistik," paparnya.
Rekomendasi PSU dan PSL untuk 22 TPS ini sudah disampaikan berjenjang melalui Panwascam sampai KPU Kota Tangerang. Dari segi waktu, paling lambat pemilihan ulang dihitung 10 hari setelah tanggal 17 April lalu. Atau paling lambat dilaksanakan pada 27 April 2019.
Resource : detik.com
Post Comment
Tidak ada komentar