Breaking News

Bawaslu Jayawijaya Terima Laporan Caleg Rampas Surat Suara



Satuindo.com ~ Bawaslu Jayawijaya, Papua, telah menerima laporan bahwa ada caleg DPRD di kabupaten itu membawa kabur surat suara sisa. Seharusnya surat suara itu dikembalikan ke Bawaslu.

"(Laporan) Teman-teman di distrik ini yang lebih banyak. Secara umum yang menjadi laporan adalah suara sisa yang dibawa lari oleh calon-calon anggota legislatif, PPD, KPPS, semua keluhan yang masuk itu terkait suara sisa," kata Ketua Bawaslu Jayawijaya, Fredi Wamo, di Wamena, yang dilansir Antara, Rabu (24/4/2019).

Secara aturan, menurut dia, surat suara sisa yang tidak terpakai pada Pemilu 17 April dikembalikan ke Bawaslu. Setelah itu surat suara akan dicoret atau tidak terpakai.

Namun dengan pertimbangan surat yang dikeluarkan KPU terkait izin penggunaan sistem noken, yang terjadi di sebagian besar TPS di Jayawijaya, maka Bawaslu mengizinkan pengaturan kertas suara sisa itu ke masyarakat.

"Sebagian besar Jayawijaya gunakan noken sehingga mekanismenya kita kembalikan ke distrik, dilakukan perhitungan ulang sesuai amanat surat KPU terkait penggunaan noken, jadi silahkan kepala suku mengatur suara (surat suara sisa) masyarakatnya," kata Fredi.

Sementara ini kesepakatan masyarakat terkait pembagian surat suara sisa kepada caleg DPRD kabupaten berjalan aman.

"Yang jelas kalau masuk sampai ke Bawaslu berarti semua suara sisa disilang, tidak ada yang dibagi-bagi. Jadi mantan anggota legislatif yang maju, maupun yang baru maju semua tidak dapat suara sisa itu," ungkapnya.

Khusus untuk suara presiden dan wakil presiden, Fredi memastikan tidak ada masalah.



Resource : detik.com

Tidak ada komentar