Antara Politik Uang dan Kepemimpinan
Oleh: Mariyatul Qibtiyah, S.Pd
Mediaoposisi.com-Pemilihan umum secara langsung telah usai dilaksanakan. Masyarakat masih menunggu hasil akhir dari KPU. Namun, perseteruan antara dua kubu belum berakhir. Perbedaan hasil penghitungan suaralah yang menjadi penyebabnya. Data quick count dari 6 lembaga survei menunjukkan kemenangan bagi kubu 01. Sementara, data real count versi BPN (Badan Pemenangan Nasional) menunjukkan sebaliknya.
Di tengah kontroversi hasil pilpres, bermunculan kabar tidak sedap tentang politik uang. Seperti yang terjadi di Bengkulu, misalnya. Anggota Bawaslu provinsi Bengkulu, Khalid Saifullah menyebutkan adanya dugaan politik uang di 5 kabupaten di provinsi Bengkulu. Kelima kabupaten tersebut adalah kabupaten Seluma, Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu.(kompas.com, 19/04/2019)
Politik uang biasanya diberikan dengan alasan uang saksi di TPS. Namun, ada pula yang diberikan secara langsung kepada calon pemilih yang terdaftar di DPT. Politik uang untuk meraih dukungan rakyat bukanlah tindakan terpuji. Namun, sistem demokrasi yang berlaku saat ini memungkinkan hal itu terjadi.
Dalam sistem demokrasi, suara rakyat adalah penentu bagi kemenangan calon pemimpin. Sistem demokrasi menganut sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka, siapa pun berhak mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi pemimpin. Tak peduli, apakah rakyat mengenalnya atau tidak. Yang penting, orang itu memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai UU yang berlaku.
Maka, berbagai cara ditempuh untuk meraup suara rakyat. Salah satunya adalah dengan memberikan sesuatu kepada calon pemilih. Sesuatu itu bisa berupa uang, sembako, atau yang lainnya. Harapannya, calon pemilih akan mengenal atau merasa dekat dengan calon wakil mereka. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk. Dalam penelitian itu terungkap bahwa keterpilihan seorang calon ditentukan oleh tiga hal: diketahui, dikenal, dan disukai. Untuk meraih 3 hal itulah, politik uang digunakan. (kompas.com, 15/04/2019) Tentu saja hal ini membutuhkan dana yang sangat besar.
Direktur Prajna Research Indonesia, Sofyan Herbowo menyatakan bahwa untuk menjadi anggota DPRD kabupaten/ kota saja, seorang caleg harus menyiapkan setidaknya Rp 250-300 juta. (kompas.com, 01/08/2018) Maka wajar jika mereka akan mencari gantinya pada saat memegang jabatan.
Hal ini berbeda dengan sistem Islam. Di dalam Islam memang terdapat majelis umat dan majelis wilayah. Hanya saja, majelis umat tidak memiliki fungsi legislasi seperti dalam sistem demokrasi. Majelis umat hanya berhak untuk memberikan kritik, saran, atau masukan kepada khalifah. Anggota majelis umat dipilih dari anggota majelis wilayah. Anggota majelis wilayah dipilih melalui pemilu yang dilakukan di berbagai wilayah negara. Karena itu, masa jabatan anggota majelis umat mengikuti masa jabatan majelis wilayah.
Anggota majelis umat merupakan representasi dari seluruh rakyat. Karena itu, anggota majelis umat harus mewakili kalangan pria, wanita, muslim dan non muslim. Namun, anggota non muslim tidak boleh memberikan masukan terkait hukum syara'. Hal itu karena syariat Islam berlandaskan akidah Islam. Sedangkan mereka tidak meyakini akidah Islam. Anggota majelis umat yang non muslim hanya diperbolehkan menyampaikan masalah terkait buruknya penerapan hukum Islam terhadap mereka serta kezaliman yang dilakukan oleh penguasa terhadap mereka.
Rasulullah Saw telah memberikan contoh terkait keberadaan wakil dari umat ini. Beliau memerintahkan kepada mereka yang datang melakukan Baiat Aqabah II untuk memilih wakil untuk mereka. Rasulullah Saw bersabda,
?????? ??? ???? ???? ??? ????? ?????? ??? ?????
"Pilihlah untukku dua belas naqib dari kalian yang bertanggung jawab atas kaum mereka."
Majelis wilayah dan majelis umat bukan termasuk bagian dari kekuasaan. Meski demikian, siapa pun yang terpilih menjadi anggotanya, harus memegang amanah dengan sebaik-baiknya. Karena, amanah itu akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Ibnu Umar meriwayatkan sebuah hadis tentang hal ini.
???? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????????? ????? ??????????? ????????? ???? ??????????? ?????????? ????? ??????????? ???? ??????????? ??????????? ????? ??? ???????? ?????? ????????? ???? ??????????? ????????????? ????????? ??? ?????? ????????? ????????????? ???? ???????????? ???????????? ????? ??? ????? ????????? ??????????? ???? ??????????? ??????????? ????? ??????????? ???? ???????????
Dari Ibn Umar r.a. Sesungguhnya Rasulullah Saw. Berkata :�Kalian adalah pemimpin, yang akan dimintai pertanggungjawaban. Penguasa adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Suami adalah pemimpin keluarganya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin dirumah suaminya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Pelayan adalah pemimpin dalam mengelola harta tuannya, dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Oleh karena itu kalian sebagai pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.�
Maka, seorang wakil rakyat pun haruslah orang yang bertakwa. Karena takwalah yang akan membuatnya bersikap amanah. Seperti yang dikatakan oleh Imam al Jurjani bahwa takwa adalah menjaga diri dari pekerjaan yang mengakibatkan siksa baik dengan melakukan perbuatan atau meninggalkannya. Sedangkan Imam an Nawawi memaknai takwa sebagai ketaatan terhadap perintah dan larangan-Nya.
Itulah sebabnya, para sahabat dahulu sangat takut saat mendapat amanah. Mereka khawatir tidak akan mampu menjalankannya. Namun, dengan ketakwaan yang mereka miliki, mereka mampu menjalankan amanah itu dengan sebaik-baiknya. Maka, dalam sejarah panjang peradaban Islam, rakyat hidup bahagia dan sejahtera di bawah kepemimpinan mereka. Karena itu, untuk mewujudkan kepemimpinan yang baik, kita harus menggunakan sistem Islam, yaitu sistem khilafah. Wallaahu a'lam. [MO/AS]
Post Comment
Tidak ada komentar