Anies Baswedan Bebaskan Pajak BB Rumah Guru Hingga Purn Polisi
Kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar itu tetap berjalan pada 2019 dan peraturannya dibuat setiap tahun. Artinya, setiap tahun selalu ada pembebasan.
Pemprov memastikan PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar tidak dihapus. Sebaliknya, DKI justru akan menggratiskan PBB bagi orang yang berjasa untuk bangsa dan negara.
Demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Meski revisi Pergub No 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertulis pembebasan PBB berlaku hanya 31 Desember 2019, pembebasan PBB pada 2020 bukan berarti tidak ada lagi.
Bahkan, kata Anies, semua guru di Jakarta dan pensiunannya akan dibebaskan PBB-nya. Termasuk, veteran, purnawirawan TNI, Polisi, Pensiunan PNS, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima bintang kehormatan dari Presiden, mantan presiden serta mantan wakil presiden akan mendapatkan pembebasan PBB.
"Pembebasan PBB itu malah ditambah sekarang. kalau dulu hanya dibawah NJOP Rp1 miliar, sekarang semua orang-orang yang dianggap berjasa pada bangsa akan dibebaskan. Namun, untuk rumah pertama, rumah kedua nggak," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Tambahan pembebasan PBB tentunya akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, pihaknya harus menggenjot PAD dari kegiatan yang memiliki nilai tambah dan itulah sebabnya pendataan ulang bangunan dilakukan. Misalnya gedung dihitung perlantai 1.000 meter, kenyataannya bisa 1.300 meter. Termasuk bangunan yang berubah peruntukan dan kepemilikan.
Ia belum bisa mendapatkan gambaran persentasi peningkatan PAD dari pendataan ulang tersebut.
"Kenapa saya gak bisa sebut data? karena datanya gak lengkap. Tapi kita sudah ukur bahwa Insyallah dengan kita berikan kemudahan itu tetap kita bisa dapat pendapatan cukup," ungkapnya.
Pemprov memastikan PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar tidak dihapus. Sebaliknya, DKI justru akan menggratiskan PBB bagi orang yang berjasa untuk bangsa dan negara.
Demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Meski revisi Pergub No 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertulis pembebasan PBB berlaku hanya 31 Desember 2019, pembebasan PBB pada 2020 bukan berarti tidak ada lagi.
Bahkan, kata Anies, semua guru di Jakarta dan pensiunannya akan dibebaskan PBB-nya. Termasuk, veteran, purnawirawan TNI, Polisi, Pensiunan PNS, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima bintang kehormatan dari Presiden, mantan presiden serta mantan wakil presiden akan mendapatkan pembebasan PBB.
"Pembebasan PBB itu malah ditambah sekarang. kalau dulu hanya dibawah NJOP Rp1 miliar, sekarang semua orang-orang yang dianggap berjasa pada bangsa akan dibebaskan. Namun, untuk rumah pertama, rumah kedua nggak," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Tambahan pembebasan PBB tentunya akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, pihaknya harus menggenjot PAD dari kegiatan yang memiliki nilai tambah dan itulah sebabnya pendataan ulang bangunan dilakukan. Misalnya gedung dihitung perlantai 1.000 meter, kenyataannya bisa 1.300 meter. Termasuk bangunan yang berubah peruntukan dan kepemilikan.
Ia belum bisa mendapatkan gambaran persentasi peningkatan PAD dari pendataan ulang tersebut.
"Kenapa saya gak bisa sebut data? karena datanya gak lengkap. Tapi kita sudah ukur bahwa Insyallah dengan kita berikan kemudahan itu tetap kita bisa dapat pendapatan cukup," ungkapnya.
Post Comment
Tidak ada komentar