Wiranto Ingin Tangani Hoaks dengan UU Terorisme

NUSANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengklaim bahwa hoaks yang terjadi saat ini adalah teror. Maka, ia berasumsi bahwa penanganan hoaks bisa menggunakan Undang-undang terorisme
�Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU Terorisme,� katanya seperti dilansir Republika pada Rabu (20/03/2019).
Menurutnya, selama ini hoaks sudah meneror psikologi masyarakat. Atas dasar itu, ia menilai hoaks merupakan ancaman teror.
�Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum,� ucapnya.
Wiranto menyebutkan, hoaks sendiri terbilang ancaman yang baru muncul di sejumlah pemilu terakhir. Ancaman itu dinilai berbahaya juga karena bisa lebih mudah mengubah sikap masyarakat semata-mata untuk kepentingan politik.
�Kita tahu bahwa saat ini cukup marak hoaks. Kita menghadapi ancaman baru yang pada pemilu-pemilu lalu tidak ada,� tuturnya.
SUMBER
Post Comment
Tidak ada komentar