Wagub Jabar Uu Tiga Kali Mangkir Sidang Sunat Bansos Tasikmalaya

KONTENISLAM.COM - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir sebagai saksi dalam perkara sunat dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Tasikmalaya. Mantan Bupati Tasikmalaya tersebut absen ketiga kalinya, lantaran menghadiri kegiatan dinas di Sukabumi.
"Bahwa berdasarkan penetapan, kami selaku jaksa penuntut umum sudah melaksanakan pemanggilan. Namun pada saat ini, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena mempunyai tugas kedinasan ke Sukabumi untuk menghadiri acara pendidikan vokasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga tidak bisa hadir," ucap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Andi Andika dalam persidangan di di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/3/2019).
Uu seharusnya hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dana bansos Tasikmalaya dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir cs hari ini.
Uu sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali. Pemanggilan pertama dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir namun tak hadir. Pemanggilan selanjutnya dilakukan oleh jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan.
Pada pekan kemarin setelah penetapan, Uu tak hadir. Hakim memberi kesempatan satu kali lagi untuk menghadirkan Uu. Akan tetapi hari ini, Uu kembali mangkir di persidangan.
Hakim lantas mengembalikan keputusan kepada para terdakwa sebab waktu pemanggilan sudah habis ditambah waktu penahanan yang juga mepet. Para terdakwa sepakat untuk melanjutkan proses sidang tanpa menunggu Uu datang ke sidang. Agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa.
"Lanjut yang mulia," kata Abdul Kodir.
Kehadiran Uu sebagai saksi, untuk dimintai keterangan terkait instruksinya terhadap Abdul Kodir tentang kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban. Kedua kegiatan tersebut diduga menggunakan biaya dari hasil sunat bansos.
sumber: detik
Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam
Post Comment
Tidak ada komentar