Breaking News

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Kembali Mangkir dalam Sidang Sunat Bansos Tasik

Masuk Jadi Timses Jokowi di Jabar, Uu: Meski Berat, Saya akan Memaksimalkan Peran Saya

KONTENISLAM.COM - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dikabarkan kembali mangkir untuk bersaksi dalam kasus sidang dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Tasikmalaya.

Uu Sebelumnya dijadwalkan hadir dalam lanjutan sidang sunat bansos dengan terdakwa Sektetaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdul Kodir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).

Absennya mantan Bupati Tasikmalaya tersebut dilaporkan langsung jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

�Berdasarkan penetapan dari hakim telah dilaksanakan penetapan tersebut. Saksi (Uu) membalas dengan surat perihal pemberitahuan tidak dapat menghadiri untuk sidang hari ini dikarenakan menghadiri rapat peresmian national plastic action dari Kementerian Maritim sehingga sampai hari ini beliau tidak dapat hadir,� tutur jaksa Kejati Jabar saat membacakan alasan absennya Uu.

Hakim kemudian menanyakan langsung kepada terdakwa dan pengacara. Para pengacara mempersilakan langsung para terdakwa untuk berbicara langsung kepada majelis hakim.

Sempat ada perbedaan pendapat antara terdakwa. Terdakwa Abdul Kodir meminta hakim kembali memanggil sementara terdakwa Maman Jamaludin yang menjabat sebagai Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tasikmalaya mengaku cukup untuk memanggil Uu.

�Cukup,� kata Maman.

Pernyataan Maman sempat mendapat respons dari hakim. Hakim meminta Maman untuk tidak main-main terhadap penetapan pemanggilan Uu yang sudah ditetapkan oleh hakim.

�Jangan diremehkan penetapan kami. Kami sudah penetapan, kami sudah panggil tapi tidak hadir. Jadi kami pertegas lagi, ini apakah beliau perlu (dipanggil). Kalau iya kita panggil lagi, kita dengar keterangan apa betul merintahkan atau bagaimana. Makanya dipikir-pikir dulu, jadi dikembalikan lagi, mau tetap (dipanggil) atau bagaimana?� ujar hakim.

Hakim lantas mempersilakan para terdakwa berkonsultasi. Pada akhirnya, Maman menyepakati untuk pemanggilan Uu pada sidang selanjutnya pekan depan.

�Saya mohon dipanggil sekali lagi,� ucap Maman.

Berdasarkan permintaan tersebut, hakim menyatakan akan kembali memanggil Uu pada sidang pekan depan.

�Nanti surat penetapannya (pemanggilan lagi) bisa diambil,� kata hakim.

Kehadiran Uu sebagai saksi, untuk dimintai keterangan terkait instruksinya terhadap Abdul Kodir tentang kegiatan Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban.

Kedua kegiatan tersebut diduga menggunakan biaya dari hasil sunat bansos. Uu sempat diminta hadir oleh pengacara Abdul Kodir, namun Uu tak hadir. []

SUMBER: DETIK

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM

Tidak ada komentar