Wacana Wiranto Perangi Hoax Indikator Kemunduran Indonesia

NUSANEWS - Wacana memerangi hoax dengan menggunakan UU Anti Terorisme yang dilontarkan Menko Polhukam, Wiranto terus menuai kritikan.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickhar Hajar mengatakan, Wiranto seharusnya bisa membedakan kejahatan hoax dengan terorisme.
"Hoax tidak memenuhi unsur kejahatan terorisme, karena terorisme sepenuhnya merupakan kegiatan fisik," ujar Fickhar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).
Sejatinya memang penegakan hukum harus tegas. Tetapi, sambung Fickhar, jangan sampai berlebihan dan merusak tatanan masyarakat.
Wiranto jadi terkesan membungkam ekspresi dan pendapat masyarakat dengan wacana kontrovesialnya tersebut.
"Seharusnya sebagai pejabat negara berhati hati dalam membuat pernyataan mengingat itu bisa menjadi indikator kemunduran Indonesia sebagai negara demokrasi," ujarnya.
SUMBER
Post Comment
Tidak ada komentar