TGB : Kesepakatan Ulama, Istilah Kafir Berlaku Untuk Siapapun
KONTENISLAM.COM - Kesepakatan ulama, istilah kafir berlaku untuk siapapun yang tidak percaya dan ingkar pada ALLOH dan RasulNya serta pokok-pokok syariat. Ini dari sisi akidah.
Namun dalam muamalah, Rasul yang mulia mengajarkan umatnya untuk membangun hubungan saling menghormati dengan siapapun. Maka, saat hijrah, Rasul Shallallahu Alayhi Wasallam menyepakati piagam bernegara bersama seluruh komponen di Madinah.
Dalam piagam itu ada hak dan kewajiban yang sama. Kata kafir tidak digunakan dalam piagam itu untuk menyebut kelompok-kelompok Yahudi yang ikut dalam kesepakatan itu. Karena piagam Madinah bukan tentang prinsip akidah tapi tentang membangun ruang bersama untuk semua.
Sekarang kita hidup di negara-bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan salah satu bentuk persaudaraan yang wajib dijaga dengan sesungguh hati dan sekuat-kuatnya adalah persaudaraan sebangsa, ukhuwah wathaniyah.
Penyebutan kepada saudara sebangsa harus berpijak pada semangat persatuan dan persaudaraan. Maka menyebut orang yang beragama lain dengan sebutan non muslim tidak keliru dan bahkan lebih sesuai dengan semangat kita berbangsa.
Itu sebabnya, dalam beragam acara publik, saat seorang muslim memimpin doa dia mengawali dengan ucapan, �ijinkan saya membaca doa secara Islam dan bagi saudara yang non muslim agar menyesuaikan�. Kalau kata non muslim diganti kafir tentu sangat tidak nyaman untuk saudara-saudara yang beragama selain Islam.
Foto ini adalah penanda saat akan memasuki Tanah Suci Kota Mekkah. Disitu tertulis : ????? ????????
bukan ????????
dan tertulis pula :
� for non muslims � bukan
� for disbelievers � atau � for kafir �. Bahkan di Arab Saudi pun, sebutan �non muslim� dipakai.
Tidak ada komentar