Breaking News

Saksi Kasus Ujaran 'Idiot' Ahmad Dhani Cabut Keterangan BAP


Portal Bangsa - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, dengan agenda pemeriksaan saksi, diwarnai sejumlah pencabutan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Sidang yang digelar, Selasa (14/3) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ini menghadirkan saksi fakta Ivan Yunus yang merupakan karyawan Hotel Majapahit Surabaya, tempat Ahmad Dhani melontarkan ujaran 'idiot'.

Dalam persidangan tadi, sebanyak enam BAP saksi dicabut. Pertama adalah poin saksi yang mengatakan Dhani menyebut kata 'pedemo idiot'.

Poin itu dicabut oleh Ivan, setelah menyaksikan kembali tayangan vlog Dhani yang diputar di dalam persidangan. Menurutnya Dhani tak eksplisit menyebutkan kata pedemo idiot.

"Tidak ada (kata pedemo idiot) di videonya, dulu karena saya kurang tahu secara detail. Silakan dicabut, sesuai dengan video," kata Ivan seperti dilansir CnnIndonesia.

Kemudian, poin kedua adalah keterangan tentang saksi yang menyebutkan bahwa pembuatan vlog Dhani itu menjadi viral. Hal itu dicabutnya lantaran ia tak bisa memastikan video itu benar viral atau tidak.

Selanjutnya, poin BAP yang dicabut, adalah saat Ivan bisa menyebutkan pasal yang dilanggar terdakwa, secara runut dan mendetail. Ivan pun membantah itu dikatakan olehnnya.

"Saya tidak tahu, saya hanya dijelaskan. Karena saya tidak tahu, maka saya akan cabut, saya tidak mengerti pasal-pasal," katanya.

Lalu poin selanjutnya adalah, munculnya bukti foto dalam BAP tersebut, yang kata Ivan, dirinya sama sekali tak mengetahui dari mana foto itu berasal.

Foto itu menampilkan potret gambar demonstran di depan Hotel Majapahit pada saat kejadian berlangsung. Menurutnya hal itu juga tak diperlihatkan padanya, ketika ia diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

"Saya tidak tahu, saya lupa," kata dia.

Poin yang dicabut selanjutnya terkait keterangan saksi yang mengatakan bahwa para pendemo itu mengenakan atribut dan berseragam khusus, ia pun membantahnya.

Menurutnya saat itu ia tak melihat secara seksama demonstran yang berada di depan tempatnya bekerja. Ia pun mengaku hanya berada di dalam hotel, maka soal seragam, Ivan menyebut itu bukan keterangannya.

Lalu ada pula, poin bahwa Ivan secara tegas menuding subjek kata 'idiot' yang diucapkan Dhani dalam vlog, diarahkan langsung kepada para pedemo, di depan hotel. Poin itu pun lantas dicabutnya.

"Itu sebenarnya cuma asumsi saya, gak tahu kalau aslinya. Kalau tidak sesuai ya saya cabut," kata dia.

Poin terkahir, bahwa di BAP, saksi menyebut yang dihina Dhani, adalah kelompok Koalisi Bela NKRI. Namun, Ivan juga membantahnya, ia menyebut bahwa dirinya tak mengenal satu pun para pendemo, begitupun juga kelompoknya.

Menanggapi hal itu Dhani mengaku puas dengan dicabutnya beberapa poin BAP saksi tersebut. Hal itu kata dia, bisa meringankan proses hukum yang saat ini dihadapinya.

"Tanggapan saya. Menurut saya saksi ini jujur, terima kasih," kata politisi Partai Gerindra, tersebut.

Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Tidak ada komentar