Rommy: Istri dan Anakku Tercinta, Ayah Mohon Maaf Sebesar-besarnya, Ini Tak Seperti yang Terlihat di TV

"Kepada kakak, adik, keluarga besar, terkhusus istri dan anakku tercinta, ayah mohon maaf atas sebesar-besarnya atas segala kesedihan, kerepotan, dan perasaan yang kalian terima," kata Rommy lewat surat yang dibagikan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (16/3).
Hari ini, Sabtu, KPK menetapkan Rommy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Rommy ditahan KPK usai diperiksa 1x24 jam setelah di-OTT pada Jumat (15/3) di Surabaya, Jawa Timur.
Kepada keluarga, anggota DPR periode 2014-2019 mengatakan, yang dialaminya tidak seperti yang terlihat di televisi. Dia meminta keluarga untuk ikhlas atas masalah yang dihadapinya.
"Dengan seluruh perasaan ayah yang masih tersisa saat ini, dengan segala ketulusan, ayah mohon keyakinan kalian bahwa apa yang sesungguhnya terjadi tidaklah seperti yang tampak di media. Ikhlaskanlah takdir yang menimpa ayah sebagai pemimpin saat ini," ujar dia.
Kepada sang anak, Rommy menitipkan pesan untuk fokus belajar untuk menghadapi ujian nasional (UN). Sementara untuk sang istri, Rommy berharap tetap kuat.
"Anakku, permataku, dan pembuat senyumku, engkau harus tetap belajar yang rajin karena UN sudah dekat, tak usah kau pedulikan apa kata orang jika mereka mem-bully-mu, karena inilah risiko menjadi pemimpin politik seperti yang selalu ayah bilang," ungkap Rommy.
"Ayah mendoakan semoga engkau tetap menjadi yang terbaik seperti biasanya di sekolahmu. Peluk cium ayahmu dari jauh yang selau mencintaimu," imbuh Rommy.
Sementara, untuk sang istri, dia meminta tabah dan sabar menerima badai ini. Diyakininya semua akan berlaku. "Belahan nyawaku, engkaulah kekuatanku, aku yakin kita akan terus saling menguatkan, menghadapi badai ini agar cepat berlalu. Aku merasakan begitu besarnya cinta dan kesungguhan serta pengorbanan mendampingiku. Terima kasih untuk terus memercayaiku, karenanya izinkan aku untuk terus mencintaimu. Titip ciuman untuk anak kita setiap hari," jelasnya.
Dalam kasus ini, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[JAWAPOS.COM]
Post Comment
Tidak ada komentar