Polemik �Non Muslim Bukan Kafir�
Oleh : Fitriani, S.Sos
Mediaoposisi.com-Kamis, 28 Februari 2019, Munas NU di Kota Banjar, Jawa Barat memutuskan bahwa �Non-Muslim Bukan Kafir, Mereka Warga Negara� kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis. Sebagai penggantinya, digunakan kata muwathinun atau warga negara (nu.or.id). Keputusan ini membuat polemik ditengah-tengah umat. Beberapa tokoh ikut berkomentar terkait masalah tersebut termasuk Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Dalam kicauannya di Twitter, Fahri Hamzah dengan tegas menyatakan bahwa kata �Kafir� itu istilah dalam kitab suci dan tidak bisa diamandemen karena itu wahyu Ilahi. Tapi jika ada kata kafir dalam konstitusi dan UU, Fahri mengajak masyarakat untuk mengamandemennya.
"Katanya kita disuruh jangan campur agama dan politik. Hal senada diungkapakn oleh Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan hasil Munas NU yang menyatakan non Muslim bukan kafir. Menurut beliau hal ini merupakan kejadian ajaib karena selama 73 tahun merdeka tidak pernah tertulis dalam dokumen negara, UUD 1945, UU bahkan peraturan yang di NKRI ini ada kata kafir. Dan negara sampai saat ini berjalan dengan damai bahkan sudah tujuh kali ganti presiden. "Terus sebenarnya untuk tujuan apa keputusan itu dibuat? Selain berbiaya mahal, membuat heboh negara dan bangsa saja kata beliau (Voa-islam.com)
Melarang muslim menyebut orang-orang yang mengingkari Allah dengan sebutan kafir merupakan sikap yang tak sesuai dengan ajaran Islam, apapun motifnya. Berkaitan dengan anggapan bahwa istilah kafir mengandung unsur kekerasan teologis merupakan anggapan yang sangat subyektif. Padahal kata "Kafir" justru istilah yang paling sopan untuk menyebut orang-orang yang belum beriman. Hal ini apabila dibandingkan dengan istilah penggunaan agama lain seperti Nasrani yang menganggap selain golongannya sebagai "Domba Yang Tersesat" (Lukas 15 : 2-3, Matius 15:24) Juga Yahudi yang menyebut kelompok selainnya dengan sebutan "Babi" (Yebamont 98a) atau dianggap bukan manusia atau binatang (Kerithuth 6b). Tentu penggunaan istilah Kafir dalam Islam sangat manusiawi. Maka anggapan adanya unsur kekerasan teologis tentu tak tepat sasaran bila ditujukan kepada istilah Kafir. Begitu kerasnya mereka dengan sesama muslim, namun sebaliknya bersikap lemah lembut terhadap orang kafir.
Kata "KAFIR" disebut 525 kali di dalam Al-Qur'an dan sekarang mau dihapus karena alasan Toleransi ? Sungguh sebuah keputusan yang aneh meminta jangan menyebut non muslim itu kafir. Sebab, kata kafir beserta derivasinya sangat banyak disebut dalam al-Quran dan al-Sunnah. Bahkan ada satu surat yang diberi nama al-K�fir�n. Dalam surat ini pun terdapat petunjuk yang sangat jelas tentang siapa yang termasuk dalam katagori sebagai orang-orang kafir.
a. Penyembah Selain Allah Swt: Kafir Hanya dengan mengkaji surat al-Kafirun, telah jelas siapa yang dimaksud orang kafir. Surat tersebut diawali dengan seruan kepada orang-orang kafir dengan firman-Nya: ???? ??????????? ????????????? Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir". Kemudian diungkap hakikat mereka. Setidaknya ada dua hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, sesembahan mereka. Bahwa sesembahan orang-orang kafir itu bukan Allah Swt. Maka, siapa pun yang tidak menyembah Allah Swt, Tuhan yang berhak dan wajib disembah, maka mereka terkatagori sebagai orang kafir. Hal ini dengan jelas dapat dipahami dari firman-Nya:
??? ???????? ??? ??????????? (1) ????? ???????? ?????????? ??? ???????? (2) ????? ????? ??????? ??? ?????????? (3) ????? ???????? ?????????? ??? ???????? (4).
Ayat-ayat itu menerangkan bahwa Rasulullah saw tidak menyembah apa yang disembah oleh orang-orang kafir. Tidak pula menjadi penyembah apa yang telah disembah oleh orang-orang kafir. Demikian juga sebaliknya, mereka tidak menjadi penyembah apa yang disembah Rasulullah saw. Rasulullah saw menyembah Allah Swt yang Maha Esa dan tidak ada yang sekutu bagi-Nya, maka orang-orang kafir menyembah selain Allah Swt, seperti berhala, patung, tandingan, dan sekutu-sekutu dari kalangan manusia, malaikat, bintang-bintang, dan semua ajaran batil agama-agama dan golongan-golongan lainnya.
b. Semua Pemeluk Agama Selain Islam: Kafir. Dan yang kedua adalah agama mereka. Bahwa orang kafir adalah orang yang tidak memeluk Islam, agama yang dibawa Rasulullah saw. Ini dengan jelas dapat dipahami dari ayat terakhir surat ini:
?????? ????????? ?????? ????? �Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku�.
Oleh karena itu, siapa pun yang tidak memeluk agama Islam, dia dikatagorikan sebagai orang kafir.mPatut ditegaskan Rasulullah saw diutus sebagai rasul untuk seluruh manusia (lihat QS Saba [34]: 28, al-A�raf [7]: 156, dan al-Anbiya` [21]: 107).
Maka sejak beliau diutus, seluruh manusia wajib mengikuti agama-Nya. Termasuk para pemeluk Yahudi dan Nasrani. Mereka wajib meninggalkan agamanya dan memeluk Islam. Ketika mereka menolak untuk beriman kepada Rasulullah saw dan tidak mengikuti risalahnya, maka mereka terkatagori sebagai orang kafir. Kekufuran mereka dengan jelas disebutkan dalam QS al-Nisa [4]: 150-151.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa orang yang beriman sebagian dan ingkar sebagian lainnya dinyatakan sebagai orang-orang kafir yang sebenar-benarnya. Secara tegas ayat ini menyebut mereka sebagai orang kafir. Penegasan ini menunjukkan bahwa ingkar terhadap sebagian perkara aqidah, sama halnya dengan ingkar terhadap keseluruhan. Abdurrahman al-Sa�di dalam tafsirnya berkata, �Siapa pun yang ingkar kepada seorang rasul, sungguh dia telah ingkar kepada seluruh nabi. Bahkan termasuk rasul yang diklaim dia imani.� (al-Sa�adi, Tays�r al-Kar�m al-Rahm�n, 212).
Ibnu Katsir juga mengatakan bahwa siapa pun yang ingkar kepada seorang rasul, berarti dia telah kafir terhadap seluruh nabi. Sebab, keimanan wajib terhadap semua nabi yang diutus kepada manusia. Barangsiapa yang menolak kenabiannya karena iri dengki, ashabiyyah, dan hawa nafsu, jelaslah bahwa imannya kepada nabi yang diimani bukanlah iman yang syar�i. Imannya didasarkan kepada tendensi, hawa nafsu, dan ashabiyyah (Ibnu Katsir, Tafs�r al-Qur`�n al-�Azh�m, III/445).
Seandainya disebutkan ul�ika hum al-k�fir�na (merekalah adalah orang-orang kafir), sesungguhnya sudah cukup untuk mendudukkan status mereka. Ditambahkannya kata haqq berfungsi sebagai ta�k�d (penegasan) kekufuran mereka. Dinyatakan Imam al-Qurthubi bahwa penegasan itu untuk menghapus bayangan tentang keimanan mereka ketika mereka menyebut diri mereka beriman terhadap sebahagian (al-Qurthubi, al-J�mi� li Ahk�m al-Quran, VI/5).
Oleh karena itu, kata haqq -- sebagaimana diungkapkan Fakhruddin al-Razi dalam tafsirnya-- dimaknai dengan al-k�mil (sempurna). Sehingga frasa ini bermakna: Ul�ika hum al-k�fir�na kufr[an] k�mil[an] ts�bit[an] haqq[an] yaq�niniyy[an] (mereka adalah orang-orang kafir dengan kekufuran yang sempurna, tetap, sebenarnya, dan meyakinkan). Oleh karena itu, tidak ada keraguan sama sekali bahwa semua orang yang tidak memeluk Islam adalah kafir. Bahkan orang yang tidak mengakui kekufuran mereka atau meragukan kekufuran mereka pun dinyatakan telah kafir.[MO/sr]
Tidak ada komentar