Breaking News

Phobia Dengan Persatuan Umat, Abai Terhadap Pelaku Disintergrasi


Oleh : Puspita Ningtiyas 
(Mahasiswi di Surabaya) 

Mediaoposisi.com- Kondisi di Papua kembali dibuat tidak kondusif. Itu lantaran, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), mengeluarkan ultimatum.

Isi ulitimatum adalah kepada warga sipil non-Papua, agar meninggalkan wilayah Kabupaten Nduga, per tanggal 23 Februari 2019. Ultimatum tersebut disampaikan pentolan TPNPB-OPM, Egianus Kogeya melalui media sosial Facebook TPNPB pada Sabtu (23/2/2019).

Warga sipil non-Papua dianggap TPNPB sebagai anggota TNI / Polri yang menyamar. Selain itu, Egianus yang menyebut dirinya Panglima Kodap III Ndugama, menegaskan bahwa TPNPB tidak akan pernah berhenti perang sampai ada pengakuan kemerdekaan Papua dari RI.

Fakta menunjukkan OPM masih bermasalah. Sekalipun begitu, resah dikarenakan gerakan separatis ini tak sebanding dengan resahnya penguasa melihat geliat umat Islam bersatu. Walaupun persatuan itu terlihat indah dan damai dalam wadah perkumpulan aksi 212. Pemerintah berada pada pihak yang kontra ketika berkaitan dengan 212 dan umat Islam.

Persatuan umat dan separatisme, anggap saja sama-sama membahayakan, tapi kenapa disikapi dengan berat sebelah ?.

Hal ini karena rezim hari ini phobi  terhadap persatuan umat Islam. Di sisi lain  rezim tak bisa bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok separatis karena ,pertama, Indonesia tidak akan berani dan tidak mampu melawan kekuatan asing, yang ada di balik kelompok" separatis ini.

Yang kedua, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi dengan asas kebebasan tidak akan membiarkan agama turut mengurusi urusan politik, Alhasil Sistem ini tidak akan membiarkan persatuan umat Islam terwujud atas dasar Ideologi Islam.

Berbeda dengan Khilafah. Khilafah adalah negara kaum muslim di seluruh dunia. Umat Islam, dengan berbagai suku, bangsa dan bahasapun hidup didalamnya sebagai satu umat, satu agama dan satu bendera.

Mereka hidup dalam 14 abad dalam satu negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Kondisi mereka memang mengalami pasang surut, seiring dengan maju mundurnya taraf berfikir mereka.

Islam melarang perpecahan, karena itu, Islam menetapkan akidah Islam sebagai dasar negara. Dari akidah Islam inilah, UUD dan UU yang digunakan untuk menyelenggarakan negara dibangun. UUD dan UU yang merupakan manifestasi hukum syara� yang diadopsi oleh Khalifah ini sekaligus untuk menghilangkan perselisihan yang berpotensi merusak kesatuan dan persatuan.

Selain itu Islam melarang melakukan makar (bughat) dan memisahkan diri dari kekhilafahan. Nabi bersabda, �Siapa saja mencabut ketaatan (kepada imam/khalifah), maka dia akan menghadap Allah tanpa hujah (yang bisa mendukungnya).� (HR Muslim)

Jika larangan tersebut dilanggar, maka negara akan melakukan negoisasi sekaligus membina para pelaku bughat agar bertaubat.  Ketika jalan ini sudah ditempuh tapi tetap tidak berhasil,  maka Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan makar terhadap negara (bughat).

Al-Muh�m� al-�Alim Syaikh �Abdurrahman al-M�liki, dalam kitabnya Nidz�m al-�Uq�b�t, menjelaskan bahwa sanksi bagi mereka adalah had. Sanksi had ahl al-baghy adalah diperangi, sebagai pelajaran (qit�l ta�d�b) bagi mereka, bukan diperangi untuk dihabisi qit�l harb, al-M�liki, Nidz�m al-�Uq�b�t, hal. 79.[MO/ad]

Tidak ada komentar