Perceraian Mengoyak Kota Seribu Santri
Pengajar al Qur'an
Mediaoposisi.com-Setiap insan pasti mendambakan memiliki keluarga sakinah mawaddah warahmah, yang darinya akan lahir generasi generasi dambaan umat. Inilah tujuan utama pernikahan .
Namun ketika prahara rumah tangga menghampiri dan bekal agama minim, banyak keluarga muslim yang pernikahannya kandas di tengah jalan. Sebelum tujuan mulia ini tercapai.
Perceraian memang dibolehkan dalam syariah, namun dibenci Allah. Ini menunjukkan, ketika terjadi prahara rumah tangga, bukan perceraian yang dikedepankan.
Masing-masing pihak, hendaklah merenung, apa gerangan kesalahan yang mereka lakukan, sehingga muncul masalah. Karena sejatinya setiap pelanggaran syariah pasti akan berbuah masalah. Pun dalam rumah tangga.
Namun sebagaimana yang sudah-sudah, negeri ini tidak pernah belajar dari masalah. Semua persoalan. tidak pernah ditelusuri akarnya. Apa penyebabnya. Sehingga seringkali solusi yang dihadirkan bersikap reaktif, bukan berdasar pemikiran mendalam.
Saat ini perceraian sudah jamak ditemui. Ada dimana-mana. Dan angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun, sebagaimana yang terjadi di Ponorogo.
Dituturkan oleh Asrofi, Kepala Pengadilan Agama Ponorogo "Jumlah perceraian sudah menembus angka 2.107 kasus, didominasi para TKW asal Ponorogo yang bekerja di luar negeri, baik Hongkong, Taiwan, Korea, Singapura, hingga Malaysia. Hal ini mengalami peningkatan di tahun 2018 dan awal 2019,
Banyaknya perceraian di Ponorogo dipicu beberapa faktor. "Di antaranya meliputi sengketa hati, tingkat pendidikan, ilmu agama yang kurang dan faktor ekonomi," imbuh Asrofi.
Ironisnya, dari total jumlah perceraian tersebut, 400 kasus berasal dari gugatan istri.
Ia menambahkan, "Banyaknya kasus perceraian ini perlu menjadi perhatian instansi Pemkab Ponorogo. Pihak Pengadilan Agama Ponorogo juga berharap kepada seluruh keluarga yang istrinya mencari nafkah di luar negeri, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas di tempat kerja.
Fakta ini sungguh memprihatinkan. Ketika ayah ibu bercerai, pasti anak akan kena dampaknya. Tidak heran, dari tingginya angka perceraian selalu diikuti dengan tingginya kenakalan remaja.
Oleh karena itu dibutuhkan solusi tuntas atas semua persoalan ini. Bukan sekedar tahu masalah, namun tidak ada kejelasan solusi sebagaimana sekarang. Sebetulnya pemerintah paham bahwa pemicu perceraian adalah perselingkuhan, ekonomi, KDRT dan seterusnya.
Namun mengapa problem ekonomi, KDRT, perselingkuhan bahkan perzinaan dibiarkan terus berulang? Bukankah lapangan kerja saat ini justru terbuka untuk para ibu dan sangat kurang untuk ayah yang seharusnyalah menanggung nafkah keluarganya?
Untuk itulah, dibutuhkan solusi tuntas atas kasus ini secara sistemik. Dengan melibatkan semua pihak terkait. Karena jika tidak, masalah ini akan terus berulang dengan dampaknya yang semakin mengerikan.
Islam mengatasi masalah tanpa masalah.
Tegaknya pernikahan yang sakinah mawaddah warahmah, tidaklah bisa tanpa ditopang sistem. Agar setiap calon pasangan suami istri paham bagaimana mewujudkan hal itu, negara harus memastikan mereka memiliki ilmunya sebelum menikah. Ini bisa dilakukan diantaranya dengan semacam training pra nikah.
Disamping itu, membangun rumah tangga juga harus membekali diri dengan keimanan yang kuat. Agar ketika ada masalah, pasangan tersebut akan berusaha menyelesaikan. Bukan menomorsatukan cerai.
Ekonomi rakyat harus diperbaiki. Negara harus bertanggung jawab dengan menyediakan lapangan kerja, khususnya bagi para ayah. Untuk itu negara harus memiliki pijakan politik ekonomi yang kuat, agar mampu menyediakan lapangan kerja.
Bukan ekonomi kapitalistik saat ini, yang menyebabkan negeri ini bergantung pada asing dan aseng. Ketika suami berpenghasilan cukup, maka dengan sendirinya dorongan istri untuk jadi penopang ekonomi bahkan hingga keluar negeri, akan pupus.
Para ibu akan bisa fokus mengurus rumah tangga dan anak-anaknya, hingga jadi generasi unggulan. Kalaupun ada persoalan minimnya penghasilan, negara akan hadir untuk membantu secara langsung.
Tidak hanya itu saja. Islam juga membatasi pergaulan laki laki dan perempuan. Hingga terjagalah pergaulan dari beragam maksiat.
Lokalisasi zina haram keberadaannya dalam masyarakat Islam. Kalaupun ada individu yang nekat berzina, hukuman berat nan menjerakan akan menanti. Demikian juga hukum syara' bagi pelaku KDRT, akan menjerakan siapapun pelakunya. Baik suami maupun istri.[MO/ad]
Post Comment
Tidak ada komentar