Breaking News

Peran Politik Perempuan


Oleh: Epi Soraya 
(ibu rumah tangga, member AMK4)
                                                 
Mediaoposisi.com-Wanita dijajah pria sejak dulu, Dijadikan perhiasan sangkar madu, Namun ada kala pria tak berdaya, Tekuk lutut di sudut kerling wanita.

Penggalan lirik  lagu Sabda Alam yang diciptakan oleh Ismail Marzuki  menggambarkan penindasan yang dialami oleh kaum perempuan sejak dulu. Penindasan yang disinyalir akibat sistem sosial dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak memihak kaum perempuan.

Ketidak berpihakan ini diakibatkan sedikitnya peran dan partisipasi perempuan dalam berpolitik, baik sebagai calon legislatif maupun sebagai pemilih yang cerdas. Dalam rangka meningkatkan peran politik perempuan Pemkab Sergai menggelar seminar keikutsertan perempuan dalam berpolitik .

Kepala DP2KBP3A Hj Irwani Jamilah SH selaku panitia seminar mengatakan Seminar Keikutsertaan Perempuan Dalam Politik ini dilakukan karena masih kecilnya gaung dan partisipasi perempuan di bidang politik yang berdampak pada masih adanya kesenjangan laki-laki dan perempuan dalam pembangunan, baik partisipasi, akses, kontrol  dan manfaat.
     
Keterwakilan kaum perempuan dalam legislatif dianggap akan melahirkan peraturan yang akan memihak kaum perempuan. Logika kaum feminis jika perempuan berhasil mencapai kekuasaan, maka persoalan yang menimpa kaum perempuan akan terselesaikan.

Sehingga kaum perempuan diarahkan dan didorong untuk berpolitik dengan menjadi anggota legislatif ataupun memilih parpol yang akan memihak kepada kaum perempuan.

Hal ini juga didongkrak dengan dikeluarkannya peraturan UU No.10 tahun 2008 yang mewajibkan parpol untuk menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Syarat tersebut harus dipenuhi parpol agar dapat ikut serta dalam pemilu.

Peraturan lainnya keterlibatan perempuan tertuang dalam UU No.10 Tahun 2008 ayat 2 yang mengatur tentang penerapan zipper system, yakni setiap bakal calon legislatif, minimal satu bacaleg adalah perempuan.
     
Meski perempuan sudah didorong sedemikian rupa untuk terlibat dalam politik praktis  dan telah menjadi anggota legislatif pada kenyataannya masalah yang dihadapi kaum perempuan tidak terselesaikan.

Kesalahan dalam memandang akar masalah yang menimpa perempuan mengakibatkan persoalan yang dihadapi tidak pernah selesai. Pada kenyataannya masalah yang dihadapi perempuan adalah akibat diterapkannya sistem kapitalis � sekuler.

Bukan diakibatkan sedikitnya peran perempuan dalam politik praktis. Menempatkan perempuan  dalam kekuasan justru menambah masalah baru.
     
Berbeda dengan kapitalis � sekuler yang memandang seorang perempuan dianggap memiliki kontribusi politik jika mereka berhasil duduk di tampuk kekuasaan, baik menjadi anggota legislatif maupun eksekutif. Islam sebagai agama yang sempurna memiliki konsep dan mekanisme yang jelas dalam menerjemahkan kontribusi politik perempuan. Islam menjadikan aktivitas politik sebagai sesuatu yang lazim dilakukan perempuan.

Bahkan berpolitik disebut Allah sebagai aktivitas umat yang terbaik. Dalam Qs.Al Imran : 110 Allah berfirman yan artinya: �Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah�.

Tentu bukan politik prakmatis yang penuh dengan muslihat yang dipraktikkan dalam demokrasi. Aktivitas politik( siyasah ) dalam defenisi syariat  islam adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri.

Politik dilaksankan oleh Negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi Negara dalam pengaturan tersebut( An Nabhani, 2005). mekanisme yang mejamin terpenuhinya seluruh   kebutuhan masyarakat. Bukan hanya mengejar posisi dan kekuasaan.
     
Politik dalam islam adalah sesuatu yang fardu dilakukan, baik bagi laki-laki dan perempuan. Karena keduanya punya peran dan tanggung jawab yang sama agar kehidupan berjalan sesuai dengan syariat Allah SWT. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta�ala yang artinya :

� Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma�ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (TQS. At-Taubah:71)�. Namun aktifitas politik ini tetap harus sesuai dengan syariat Allah SWT.
     
Kiprah politik perempuan menjadi hal yang penting. Dalam islam keikutsertaan perempuan bukan hanya memilih dan dipilih dalam pemilu.ketelibatan perempuan apalagi dalam kekuasaan atau pemerintahan sesuatu yang dilarang dalam islam.

Ketika sampai kabar kepada Rasulullah SAW bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro( gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, Beliau lantas bersabda:

�Tidak akan beruntung ksum yang menyerahkan urusan kekuasaan mereka kepada wanita(HR Al Bukhari, at-Tirmidzi, an Nasai dan Ahmad). Islam mengharamkan jabatan kekuasaan bagi perempuan dan mengkhususkannya bagi laki-laki. Berikut aktivitas politik perempuan sesuai dengan syariat islam:

Islam menetapkan secara politis peran utama bagi seorang perempuan adalah sebagai ummun wa rabbatul bayt (ibu dan pengatur rumah tangganya). Ibu merupakan sekolah pertama dan utama bagi anak-anaknya. Darinya akan lahir generasi yang berkulitas yang akan menjadi pemimpin masa depan.

Peran ini secara maksimal bisa dilakukan ketika islam diterapkan secara kaffah dalam sebuah Negara islam.

Kewajiban melakukan koreksi terhadap penguasa. Peran ini pernah dicontohkan oleh seorang perempuan Quraisy yang mengkritik kebijakan khalifah Umar Bin Khattab yang mengancam akan memangkas setiap kelebihan mahar yang diajukan perempuan dan memasukkannya ke Baitul Mal.

Kewajiban melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Peran politik ini dilakukan dalam rangka memahamkan umat terhadap islam kaffah, khususnya kaum perempuan. Memberikan pemahaman kepada kaum perempuan akan pentingnya terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT.
     
Inilah aktivitas politik perempuan yang telah memuliakan perempuan. Tanpa harus duduk dalam tampuk kekuasan, perempuan-perempuan muslim masih mampu menjalankan peran politiknya. Memastikan agar kemaslahatan kehidupan masyarakat dapat terpenuhi.

Semua ini hanya bisa dilakukan ketika islam diterapkan secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah. Sudah saatnya kita memperjuangkan tegaknya Daulah  khilafah agar kaum perempuan bisa menjalankan peran politiknya secara maksimal tanpa harus duduk dalam kekuasaan.

Tidak ada komentar