Breaking News

Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Bandara Mopah Dititipkan Ke Ngabalin

Kuasa hukum Masyarakat Adat Suku Marind Inbuti, M. Nasir bertemu Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden, Ali Moctar Ngabalin pada Kamis (14/3) lalu.

Masyarakat Adat Suku Marind Inbuti meliputi tiga kampung yakni kampung Yobar, Kayakai dan Spadem di Kabupaten Merauke, Papua.

Kedatangan Nasir itu untuk menyampaikan tuntutan pembayaran ganti rugi tanah Bandara Mopah Merauke yang belum selesai sejak tahun 2012 lalu.


Nasir menyampaikan kronologis singkat terkait tanah masyarakat adat yang digunakan Pemkab Marauke untuk pembangunan Bandara Mopah sampai persoalan ganti rugi yang sampai saat ini belum juga terealisasi.

"Persoalan pembayaran ganti rugi lahan seluas 60 hektar sebenarnya sudah dijanjikan akan dibayar sejak Kementrian Perhubungan di bawah pimpinan oleh Ignatius Jonan. Namun sampai Bandara Mopah Merauke beroperasi janji tersebut belum juga terealisasi sampai saat ini," ujar Nasir dalam keterangannya, Sabtu (16/3).

Menurutnya, tanah seluas 60 hektar dituntut dengan besaran Rp. 840 miliar dengan harga per meter Rp. 1.400.000. Pemerintah diminta segera membayarkan ganti rugi tersebut kepada masyarakat adat suku Marind Inbuti.

"Masyarakat adat melalui kami menitipkan pesan kepada bapak Ali Mochtar Ngabalin agar dapat dipertemukan dengan Presiden Jokowi dan Menteri Perhubungan di Jakarta. Kami yakin konflik agraria seperti ini akan tuntas di zaman Presiden Jokowi," tutup Nasir.

RMOL.CO

Tidak ada komentar